“Ini komitmen bertindak tegas dalam upaya meningkatkan tata kelola PPAT. Bahkan meningkatkan kewajiban dalam menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) dan menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK,” kata Sofyan Djalil.
Dia berjanji kementerian yang dipimpinnya bakal mengambil melakukan langkah tegas apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan dengan baik dengan mengenakan sanksi termasuk mencabut izin profesi PPAT. Tak hanya itu, Kementerian ATR/BPN bakal menempuh kebijakan dalam upaya meningkatkan kualitas dan kinerja PPAT. Kementerian ATR/BPN juga telah membantu PPATK untuk mendapatkan data kepemilikan tanah dan bangunan pada kasus yang tengah ditangani PPATK.
“Kita mempunyai komitmen yang sama, PPAT harus ada pelaporan, ini sekaligus mendorong upaya menjadikan Indonesia sebagai full member dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF),” kata Menteri ATR/BPN.
BI dukung
Sementara Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Sugeng menegaskan mendukung penuh upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Menurutnya, komitmen tersebut seiring dengan Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025. Dengan menjamin keseimbangan antara inovasi sistem pembayaran dengan integritas sistem keuangan melalui penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) serta Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT).
“Melalui komitmen tersebut, kredibilitas dan reputasi Indonesia dapat meningkat di dunia internasional dan (TPPT) mendukung iklim investasi Indonesia,” kata sugeng.
Menurutnya, merujuk UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, BI menjadi lembaga pengawas dan pengatur (LPP) bagi pihak pelapor. Seperti, berupa lembaga yang bertindak sebagai penyelenggara alat pembayaran dengan menggunakan kartu, penyelenggara uang elektronik, penyelenggara dompet elektronik, dan penyelenggara transfer dana, serta kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB).
“Bank Indonesia memastikan pihak pelapor yang berada di bawah kewenangannya terlindungi dari upaya pelaku TPPU dan TPPT melalui penerapan PMPJ dan pelaksanaan kewajiban pelaporan ke PPATK melalui transaksi keuangan mencurigakan,” ujarnya.
Lebih lanjut Sugeng mengatakan di tengah era digital menjadi kewajiban menerapkan program APUPPT yang diselenggarakan penyelenggara financial technologi (Fintech). Dia menegaskan kebijakan BI mendorong less cash society dan layanan keuangan bagi masyarakat sampai ke seluruh pelosok Indonesia.
“Tentunya perlu didukung dengan langkah strategis agar kegiatan luhur tersebut tidak disusupi oleh pelaku TPPU dan tindak pidana pendanaan teroris,” katanya.
















