(Baca: Aturan Sistem dan Transaksi Elektronik Masuki Tahap Akhir, Bagaimana Isinya?)
Untuk Data Elektronik Strategis, ketentuan ini tercantum dalam Pasal 83K RPP PSTE. Jenis data ini berhubungan dengan data pemerintahan, pertahanan dan berdampak terhadap stabilitas keuangan. Penyimpanan dan pengelolaan data strategis ini harus berada dalam wilayah Indonesia.
Kemudian, rancangan aturan tersebut menjelaskan tentang kategori data tinggi. Jenis data ini merupakan data yang berkriteria bahwa ancaman dan/atau gangguan terhadap data tersebut mengakibatkan pada kepentingan pemilik data elektronik dan sektornya. Sedangkan, kategori data yang tidak termasuk kedua jenis tersebut merupakan kategori data risiko rendah. Untuk pengelolaan, pemrosesan dan penyimpanan data ini dapat dilakukan di luar dan dalam negeri.
Samuel menjelaskan pihaknya terbuka menerima masukan dari setiap pihak yang masih keberatan dengan aturan tersebut. Namun, dia menilai aturan ini penting untuk segera disahkan agar memberi kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. “Kami ingin aturan ini segera diselesaikan agar tidak ada kekosongan hukum,” pungkas Samuel.
Komisioner Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan agar pemerintah lebih matang mempertimbangkan dalam menerbitkan aturan ini. Dia menyoroti masih belum jelasnya jenis-jenis data yang dapat ditempatkan di luar dan dalam negeri. Sehingga, dia mengimbau agar pemerintah hati-hati dalam menetapkan jenis data tersebut sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai pemilik data.
“Bagi kami pemerintah perlu buat klasifikasi lebih detail yang diatur dalam Peraturan Presiden. Saya pikir mengenai jenis-jenis data ini akan menimbulkan banyak pembahasan,” jelas Alamsyah.
Dia mengkhawatirkan tanpa ada detail jenis data-data yang dapat ditempatkan di luar negeri maka dapat membingungkan investor data center. “Jangan sampai nanti mereka sudah berinvestasi di sini tapi ternyata datanya tidak bisa disimpan di luar negeri,” pungkas Alamsyah.
















