Berharap Masukan Serikat Pekerja Diadopsi dalam RUU Cipta Kerja
Berita

Berharap Masukan Serikat Pekerja Diadopsi dalam RUU Cipta Kerja

Serikat buruh meminta pemerintah membentuk tim teknis secara tripartit yaitu unsur buruh, kadin, dan pemerintah Andi dan pembahasan dilakukan secara intens dan detail agar masukan buruh dalam RUU Cipta Kerja terpenuhi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

“Kami berharap agar bisa dibentuk tim teknis segera, tim teknis yang isinya tripartit, ada serikat buruh, kadin (pengusaha) dan pemerintah, duduk bersama dan berdialog bersama,” urai Andi.

Presiden KSBSI Elly Rosita mengatakan dalam pertemuan itu pada intinya serikat buruh mendesak pemerintah untuk melibatkan buruh dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Pembahasan itu harus dilakukan pasal per pasal, misalnya terkait sejumlah hal yang selama ini disoroti kalangan serikat buruh seperti outsourcing, upah minimum, jam kerja, pesangon, tenaga kerja asing (TKA), dan jaminan sosial.

“Penyusunan dan pembahasan RUU Cipta Kerja harus partisipatif dan melibatkan buruh,” pintanya ketika dihubungi, Jumat (12/6/2020).

Sebelumnya, Guru Besar FH UI Prof Jimly Asshiddiqie menjelaskan omnibus law hanya cara untuk menyederhanakan sejumlah regulasi dalam satu peraturan. Tapi substansi RUU Cipta Kerja harus dibahas secara meluas dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. “RUU Cipta Kerja jangan terburu-buru disahkan sekarang, karena ini butuh partisipasi publik yang luas karena isinya menyangkut hak warga negara,” kata Jimly.

Jimly mencontohkan Vietnam telah menerbitkan omnibus law tanpa kendala karena UU yang disasar tidak berkaitan dengan hak rakyatnya. Berbeda dengan RUU Cipta Kerja yang substansinya banyak berkaitan dengan hak warga negara. “Sekarang rakyat Indonesia masih berjuang menghadapi pandemi. Seharusnya setelah new normal, baru diputuskan (pembahasan RUU) dan libatkanlah banyak pemangku kepentingan,” sarannya.

Tags:

Berita Terkait