Berharap MK Mempertahankan Konstitusionalitas Sistem Proporsional Terbuka
Terbaru

Berharap MK Mempertahankan Konstitusionalitas Sistem Proporsional Terbuka

MK diminta tidak mengabulkan pengujian sejumlah pasal dalam UU Pemilu terkait konstitusionalitas sistem proporsional terbuka dalam pemilu.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pengujian materil Pasal 168 ayat (2) dan 420 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK No.22-24/PUU-VI/2008 pun telah menegaskan proporsional terbuka menjadi sistem yang digunakan sejak pemilihan umum tahun 2009 sampai 2019 lalu. Pertanyaannya, apakah MK bakal konsisten dengan putusannya terkait konstitusionalitas sistem proporsional terbuka?

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menilai MK semestinya konsisten terhadap Putusan No.22-24/PUU-VI/2008. Dalam proses uji materi UU 7/2017, MK bisa melibatkan partai politik yang berada di parlemen agar dimintakan pendapatnya dalam upaya mempertahankan sistem proporsional terbuka dalam pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Sebab, DPR dan pemerintah telah menyepakati tidak akan merevisi UU 7/2017.

“Kita berharap MK nanti ketika berproses mendengar semua pihak di parlemen karena kita ingin sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu berpendapat pandangan partai politik menjadi penting untuk dipertimbangkan sebelum MK menerbitkan putusan uji materi UU Pemilu terkait aturan penerapan sistem proporsional terbuka. Dia berharap MK tetap konsisten mempertahankan sistem proporsional terbuka melalui putusannya demi penyelenggaraan demokrasi. Sebab, sistem proprosional tertutup membuat masyarakat tidak mendapat haknya menentukan siapa wakil rakyat yang dinilai terbaik untuk duduk di parlemen.

Anggota Komisi II Lukman Hakim menilai permohonan uji materil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu secara umum hendak mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup. Setelah menelaah petitum permohonan uji materi, Lukman menilai pemohon dan kuasa hukumnya kurang menguasai keilmuan kepemiluan.

“Petitum yang mereka ajukan terlihat irrasional, absurd dan kacau. Apabila petitum yang mereka ajukan dikabulkan MK, akan terjadi kekacauan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang,” ujarnya.

Lukman mengungkapkan para pemohon meminta agar Pasal 420 huruf c UU Pemilu diubah menjadi, “Hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan nomor urut”. Sedangkan naskah sebelumnya menyebutkan, “Hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak”. Kemudian, pemohon meminta agar Pasal 420 huruf (d) dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait