Berharap pada OJK
OPINI

Berharap pada OJK

UU OJK memberi keleluasaan bagi lembaga OJK untuk bertindak, termasuk dalam hal penegakan hukum.

•Bacaan 2 Menit
MS
Penulis Opini

Contoh lainnya kasus pembobolan dana nasabah oleh pegawai Citibank sebesar Rp17 miliar. Seharusnya bukan hanya Citibank yang disalahkan, tetapi juga BI karena bertindak sebagai pengawas bank. Seharusnya BI bekerja aktif, bukannya pasif (menunggu) dan baru bertindak setelah ada laporan dari masyarakat. Dan masih banyak persoalan-persoalan lainnya.

 

Penyidikan

Kini, harapan publik tertumpu pada OJK. Publik di sini bisa masyarakat umum, pihak perbankan, masyarakat pasar modal, perasuransian, lembaga pembiayaan, dan sektor jasa keuangan lainnya. Apalagi UU OJK ini, memberi keleluasaan bagi OJK untuk bertindak, termasuk dalam hal penegakan hukum.

 

Ya, pemerintah dan sejumlah fraksi di DPR sedianya menginginkan agar OJK memiliki kewenangan pro justisia layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menempatkan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam satu atap. Sebab tak dapat dipungkiri, melalui sistem penegakan hukum satu atap, mayoritas perkara di pengadilan tindak pidana korupsi dimenangkan oleh KPK. Kewenangan lebih KPK ini dikarenakan pada awal reformasi, kejahatan korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)—lihat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme—sehingga penanganannya juga dilakukan dengan cara-cara yang extra.

Tetapi OJK berbeda. Tidak ada penegasan baik di dalam TAP MPR maupun peraturan perundang-undangan yang menyatakan kejahatan di sektor jasa keuangan sebagai extra ordinary crime. Oleh sebab itu, sangat beralasan jika kemudian kewenangan penuntutan pada akhirnya dihapuskan. Tetapi kewenangan penyelidikan dan penyidikan tetap melekat pada institusi OJK.

 

Apabila melihat bentuk OJK yang sifatnya independen maka sangat dimungkinkan dibentuk lembaga penyidik OJK. Hanya, apakah pembentukan penyidik independen OJK ataupun pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) OJK, nantinya dapat memenuhi ekspektasi terhadap tiga tujuan dasar pembentukan OJK, yakni agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

a.        Terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel;

b.        Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan

c.        Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

 

Apalagi pada kenyataannya selama ini PPNS di sejumlah kementerian dan lembaga negara tidak dapat menjalankan kewenangan penyidikan dengan baik. Perkara-perkara yang diajukan PPNS kepada penuntut umum jarang mencapai P-21 (penyidikan lengkap). Bahkan tak jarang kasusnya di SP-3 karena tidak memiliki kelengkapan alat bukti.

 

Lagi pula, sangat sulit membentuk penyidik independen yang benar-benar independen dan bekerja secara profesional tanpa bantuan dari penyidik Polri ataupun penyidik Kejaksaan. Pengalaman membuktikan, lembaga penegak hukum independen sekelas KPK, yang sudah tujuh tahun berdiri, sampai sekarang belum memiliki penyidik independen. KPK nampaknya tidak bisa dilepaskan dari personil-personil Kepolisian dan Kejaksaan. Sampai sekarang penyidik di KPK sebagian besar adalah penyidik dari Kepolisian. Sementara penuntut umum semuanya berasal dari Kejaksaan.

Halaman selanjutnya:Lantas bagaimana OJK yang...
Marah Sutan Nasution

Staf Ahli DPR/Konsumen Pengguna Jasa Perbankan

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info