Berharap pada OJK
OPINI

Berharap pada OJK

UU OJK memberi keleluasaan bagi lembaga OJK untuk bertindak, termasuk dalam hal penegakan hukum.

•Bacaan 2 Menit
MS
Penulis Opini

Lantas bagaimana OJK yang baru akan dibentuk ini memposisikan diri untuk memiliki penyidik independen yang kewenangan pro justisiannya mirip dengan kewenangan KPK (kecuali kewenangan penyadapan yang tidak dimiliki penyidik OJK)? Tentu bukan persoalan yang mudah untuk diimplementasikan.

 

Persoalan lainnya berkaitan dengan pos anggaran. Apakah pembuat Undang-Undang sudah memikirkan dampak dari besarnya anggaran per kasus yang akan dikeluarkan dari budget OJK yang bersumber dari APBN nantinya? Contoh konkret di KPK. Dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan pimpinan KPK, Rabu (26/10/2011), pimpinan KPK mengungkapkan bahwa anggaran penanganan satu perkara mulai dari penyelidikan hingga penuntutan rata-rata menghabiskan biaya sebesar Rp56 juta.

Lantas bagaimana dengan OJK yang akan menangani perkara-perkara di sektor jasa keuangan, dimana beban pembuktiannya jauh lebih kompleks ketimbang pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi? Pasti butuh anggaran yang juga cukup besar.

 

Persoalan berikutnya adalah perkara dan laporan seperti apa yang dapat ditindaklanjuti oleh penyidik OJK untuk diproses (dalam hal kompetensi penyidikan suatu kasus). Sebab, pasti tidak semua laporan atau aduan bisa ditindaklanjuti oleh penyidik OJK. Oleh karena itu perlu kriteria-kriteria khusus perkara-perkara yang bisa ditangani oleh OJK. Sebagai contoh, apakah penyidik OJK dapat menindaklanjuti temuan atau laporan dan/atau aduan mengenai tindak pidana penipuan dalam kontrak berjangka yang masuk ke meja pengaduan OJK?

Dalam hal ini saja, sudah ada dua lembaga penyidik yang berkepentingan di dalam kasus tersebut, yakni pertama, Kepolisian Negara Republik Indonesia; kedua, pejabat PPNS Bappebti yang berada di bawah kekuasaan Kementerian Perdagangan RI. Lantas, kalau ada posisi seperti ini, OJK akan berada di posisi yang mana, apakah akan melakukan supervisi atau hanya sekedar koordinasi? Untuk itulah perlu adanya sinkronisasi antar lembaga penegak hukum apabila memang dibentuk lembaga penyidik OJK.

 

Yang juga perlu diperhatikan adalah kewenangan penyidikan oleh OJK tidak menjadi boomerang bagi sektor jasa keuangan di Indonesia yang mulai bangkit. Sebab, kewenangan penyidik OJK -seperti: meminta data, dokumen, atau alat bukti lain baik cetak maupun elektronik kepada penyelenggara jasa telekomunikasi, kemudian memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di bidang industri jasa keuangan- jangan sampai membuat investor dalam negeri maupun asing, menjadi phobia untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

 

Dan yang terakhir, keberadaan OJK diharapkan dapat membawa angin segar bagi konsumen pengguna jasa keuangan yang kerap di-zholimi oleh tindakan korporasi yang tidak bertanggung jawab. Semoga.

 

* Staf Ahli DPR/Konsumen Pengguna Jasa Perbankan

Marah Sutan Nasution

Staf Ahli DPR/Konsumen Pengguna Jasa Perbankan

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info