Lebih lanjut Antonius mengatakan, UU 4/2023 pun bertujuan melakukan penguatan sektor keuangan. Bahkan penguatan dengan memberikan perlindungan kepada investor melalui keterbukaan informasi, transparansi. Serta penyelesaian masalah serta kewenangan bagi OJK untuk pengaturan.
“UU ini merupakan langlah awal untuk selanjutnya meningkatkan efesiensi lewat perluasan produk, minimalisir risiko dan perlindungan investor,” ujarnya.
Dalam keterangan resmi Kemenkeu, pemerintah dan DPR menyepakati lima lingkup hal yang diatur dalam UU P2SK. Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik. Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Keempat, pelindungan konsumen. Kelima, literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.
Upaya merevisi 17 UU sektor keuangan melalui UU 4/2023 dengan metode omnibus law sebagai bagian menyesuiakan dengan dinamika perubahan zaman. Berbagai indikator memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia, seperti masih dangkalnya sektor keuangan, belum optimalnya peran intermediasi sektor keuangan, dan masih rendahnya pelindungan konsumen di sektor keuangan.
Setelah pengesahan UU P2SK oleh Presiden, pemerintah dan lembaga otoritas di sektor keuangan akan menyusun peraturan pelaksanaan yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS. Seluruh peraturan pelaksanaan akan disusun dalam waktu 2 tahun sejak UU 4/2023 diundangkan.