Berprestasi dan Wanprestasi (Bagian Kedua dari Dua Tulisan)
Kolom

Berprestasi dan Wanprestasi (Bagian Kedua dari Dua Tulisan)

Tulisan ini adalah kelanjutan dari tulisan pertama yang membahas masalah prestasi dan wanprestasi dari sudut pandang hukum.

Bacaan 2 Menit

 

Bagaimana contohnya? Misalnya disebutkan obyek perjanjiannya adalah sebuah sepeda motor merk Honda, 110 cc, tahun pembuatan 2010, warna merah, nomor rangka: 008976A23, nomor mesin 888M44478, maka bendanya menjadi benda tertentu. Mengapa? Karena produsen sepeda motor tidak pernah menerakan nomor rangka dan nomor mesin yang sama pada lebih dari satu sepeda motor dan para produsen sepeda motor mempunyai cara penomoran sendiri-sendiri, sehingga tidak mungkin ada dua sepeda motor yang mempunyai nomor rangka dan nomor mesin yang sama-sama sah. Kalau ada nomor yang dobel, maka salah satu daripadanya adalah nomor yang dipalsukan. Polisi mempunyai cara untuk meneliti keaslian dari nomor-nomor rangka dan mesin sepeda motor.

 

Kalau begitu benda tertentu tidak ada duanya? Benar sekali, benda itu adalah satu-satunya yang ada didunia ini, yang lain pasti tidak mempunyai salah satu ciri dari benda tertentu itu. Sejalan dengan pembicaraan kita didepan tentang benda yang bisa dan tidak bisa diganti, maka  benda tertentu adalah benda yang tidak bisa diganti.

 

Lalu, bagaimana penyerahannya, agar debitur terbebaskan dari kewajiban perikatannya? Kalau benda obyek perjanjiannya adalah tertentu, maka debitur harus menyerahkan benda yang telah disepakati. Karena adanya hanya satu, maka debitur tidak bisa salah menyerahkan, yang bisa terjadi adalah debitur sengaja menyerahkan benda lain.

 

Bagaimana kalau debitur memberikan benda lain tetapi sejenis, dan nilainya sama dengan yang diperjanjikan? Sudah dikatakan di atas, benda tertentu tidak ada duanya, tidak bisa diganti dengan benda yang lain. Kalau debitur memberikan benda lain, sekalipun sangat mirip, tetap saja debitur belum membayar lunas kewajibannya, kecuali kreditur secara sukarela mau menerima prestasi itu sebagai ganti prestasi yang seharusnya. Baca Pasal 1389 BW yang mengatakan: “Tiada seorang berpiutang dapat dipaksa menerima sebagai pembayaran suatu barang lain daripada yang terhutang, meskipun barang yang ditawarkan itu sama, bahkan lebih harganya“.

 

Catatan.

Yang dimaksud dengan “barang yang ditawarkan itu sama“ adalah sama jenisnya, dan “barang yang terhutang” maksudnya adalah barang yang disepakati dalam perjanjian menjadi kewajiban dari debitur untuk menyerahkan.

 

Perhatikan kata-kata “ bahkan lebih harganya“, yang mau menegaskan, bahwa nilai lebih belum menjamin benda yang diserahkan adalah sesuai dengan yang dibutuhkan kreditur. Bayangkan kalau anda membeli sepeda kecil untuk ulang tahun anak anda dan pada hari ulang tahunnya penjual mengirimkan sepeda untuk orang dewasa. Sekalipun penjual meyakinkan anda, bahwa sepeda itu mempunyai nilai dua kali lipat dari sepeda kecil yang Anda beli, saya bisa membayangkan betapa anda dan anak anda kecewa, bahwa pada hari ulangtahunnya anda tidak bisa memberikan (dan anak anda tidak mendapatkan) sepeda yang sudah lama anda janjikan untuk hadiah hari ulang tahun anak anda.

 

Apakah orang -- diluar produsen -- bisa menjadikan benda menurut jenis menjadi benda tertentu atau d.p.l. apakah ada cara lain, yang bisa dilakukan oleh kita sendiri, untuk merubah status benda menurut jenis menjadi benda tertentu? Ada. Caranya adalah menyendirikan benda menurut jenis, sehingga orang bisa membedakan benda yang bersangkutan. menjadi benda yang tersendiri dari benda sejenisnya. Kalau ada satu partij kopi di dalam gudang dan anda telah menyendirikan setumpuk kopi itu dari sisa kopi yang lain, dan tumpukan yang disendirikan itu disetujui oleh pembeli sebagai benda obyek jual beli antara mereka, maka benda itu sekarang menjadi benda tertentu. Penjual tidak boleh menyerahkan kopi lain daripada kopi yang tumpukannya disendirikan  itu, yang sudah anda setujui, sekalipun penjual bisa menyerahkan kopi dari jenis yang sama. Kita bedakan antara “bisa” dan “boleh”.

Tags: