Berprestasi dan Wanprestasi (Bagian Kedua dari Dua Tulisan)
Kolom

Berprestasi dan Wanprestasi (Bagian Kedua dari Dua Tulisan)

Tulisan ini adalah kelanjutan dari tulisan pertama yang membahas masalah prestasi dan wanprestasi dari sudut pandang hukum.

Bacaan 2 Menit

 

Contohnya: ada orang membeli satu partij kopra dengan kualifikasi fair mechantable java sundried. Jadi yang disepakati adalah kopra yang telah kering               (telah dijemur) dengan kualitas baik untuk ekspor. Ternyata pembeli --setelah berkali-kali diberikan peringatan-- tidak mengambil kopra yang sudah disiapkan dalam gudang penjual, sehingga kreditur, atas dasar debitur telah wanprestasi, telah menuntut ganti rugi. Permasalahannya di sini adalah, penjual menuntut ganti rugi, karena barang itu, pada waktu pembeli wanprestasi, harganya turun, sehingga perhitungan kerugiannya adalah selisih harga transaksi dikurangi dengan harga pada waktu debitur wanprestasi. Pengadilan merasa perlu untuk mempertimbangkan lebih dahulu, apakah di sini ada jual beli barang menurut jenis atau barang tertentu? Dalam surat menyurat antara penjual dan pembeli ternyata ada pernyataan dari pembeli, bahwa ia menyatakan telah menyetujui kualitas dari kopra itu, dengan disertai catatan bahwa kemunduran dalam kualitas menjadi tanggungan pembeli. Dari pernyataan seperti itu Hakim menyimpulkan, bahwa kopra yang dibeli telah disendirikan (dipisahkan dari kopra yang lain). Kalau tidak, bagaimana pembeli bisa mengatakan ia menyetujui kualitas barang yang ia beli dan apalagi, bagaimana ia mau memikul kemunduran kualitas barang yang dibeli,  kalau ia belum tahu barangnya yang mana? Kalau obyek jual beli adalah barang menurut jenis, maka -- kata hakim -- menurut kebiasaan yang berlaku, besarnya kerugian dihitung berdasarkan harga pasar. Kalau obyek jual beli adalah barang tertentu, maka tidak mungkin ada harga pasar, karena barang tertentu tidak ada duanya  (HgH Batavia 2 Februari 1922, dimuat dalam T. 116 : 27). (4)

 

Apakah tindakan “menyendirikan” harus dilakukan dengan memindahkan barang itu ke tempat lain? Tidak. Hal itu bisa dilakukan dengan menunjukkan kepada pembeli, bahwa --misalnya-- benda yang ada ditumpukan sebelah timur gudang adalah benda yang telah dibeli oleh pembeli, dan penunjukkan itu telah diterima, paling tidak, tidak diprotes oleh pembeli.

 

Dalam contoh di atas, tindakan menyendirikan satu partij barang dilakukan dengan sepengetahuan atau dengan persetujuan lawan janjinya. Apakah tindakan sepihak menyendirikan satu partij barang sudah menjadikan benda itu menjadi benda tertentu? Kalau tindakan menyendirikan itu tidak diketahui oleh lawan janjinya, maka sulit bagi lawan janjinya untuk mengatakan, benda yang mana dari benda-benda  sejenis yang ada, telah menjadi benda tertentu yang dijanjikan untuk diserahkan kepadanya. Kalau dengan begitu benda itu diterima telah menjadi benda tertentu, ini rawan untuk disalahgunakan oleh debitur, dengan mengatakan, bahwa benda yang sudah disisihkan untuk lawan janjinya telah musnah diluar kesalahannya, sehingga ia menghadapi keadaan memaksa (overmacht). Kalau bendanya merupakan benda menurut jenis, maka sukar bagi debitur untuk mengemukakan overmacht, sebab ia masih bisa mencari benda sejenis dari tempat lain, kecuali kalau seluruh benda sejenis (yang ada di dunia) telah musnah semua.

 

Mengapa untuk memakai patokan harga pasar, harus ditentukan lebih dahulu, bahwa barang itu ditentukan menurut jenis? Karena, kalau barang itu barang tertentu, tidak mungkin ada harga pasarannya. Bukankah barang tertentu hanya ada satu di dunia ini? Bagaimana ada harga pasar?

 

Apakah ada cara lain untuk menjadikan suatu benda menjadi “benda tertentu”? Bisa, dan caranya adalah dengan menyepakati bahwa tindakan tertentu  diterima para pihak sebagai telah menyendirikan suatu barang, sehingga bagi kreditur itu telah menjadi barang tertentu.

 

Contohnya: di dalam dunia perdagangan gula di Jawa pada masa sebelum perang dunia kedua, dikenal suatu syarat baku yang disepakati oleh para produsen gula, yang dinamakan: Verkoopsvoorwaarden Vereenigde Javasuiker Producenten. Di dalam syarat baku tersebut a.l. ditentukan, bahwa untuk penyerahan jumlah gula yang disebutkan dalam surat kontrak makelar, penjual boleh, secara sepihak, menunjuk gula miliknya, yang di dalam gudang pelabuhan, sebagai gula yang ia jual kepada pembelinya, yang sekaligus diterima sebagai suatu penyerahan. Karena penunjukkan oleh penjual dianggap sebagai suatu penyerahan, maka dengan sendirinya penunjukkan itu berlaku sebagai tindakan menyendirikan, dengan akibat gula itu bagi kreditur merupakan benda tertentu. Jadi kalau para pihak menyepakati jual beli dengan menunjuk kepada berlakunya syarat baku  Verkoopsvoorwaarden Vereenigde Javasuiker Producenten, maka penjual bisa, secara sepihak, menjadikan setumpuk gula menjadi benda tertentu dan dengan keistimewaannya, berlaku sekaligus sebagai tindakan penyerahan. Perbedaannya dengan yang disebutkan di atas adalah, bahwa di sini tindakan menyendirikan -- berdasarkan sepakat -- bisa dilakukan secara sepihak.

 

Catatan: Sepakat untuk menerima, menunjukkan benda yang disendirikan berlaku sebagai penyerahan merupakan suatu perkecualian prinsip penyerahan pada umumnya.

Tags: