Berstatus Justice Collaborator, Majelis Vonis Richard Eliezer 1,5 Tahun Bui
Utama

Berstatus Justice Collaborator, Majelis Vonis Richard Eliezer 1,5 Tahun Bui

Majelis Hakim memandang Richard sebagai orang yang turut serta, namun bukan sebagai pelaku utama. Majelis Hakim juga telah menerima sejumlah amicus curiae terhadap perkara Richard yang masuk dalam pertimbangan putusan ini.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit

“Penjelasan Pasal 5 ayat (2) menjelaskan, apa yang dimaksud ‘tindak pidana dalam kasus tertentu’ antara lain tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika/psikotropika, tindak pidana terorisme, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan korban pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya,” tutur Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono saat membacakan pertimbangan putusan.

Dengan kata lain, perlindungan LPSK terhadap saksi pelaku diberikan dengan syarat merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK. Hal tersebut disampaikan Hakim adalah selaras dengan kehendak pembentuk UU. “Maka sesuai rekomendasi LPSK tertanggal 11 Januari 2023 kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tindak pidana yang dihadapi Terdakwa dapat dikategorikan termasuk dalam pengertian tindak pidana dalam kasus tertentu,” kata Majelis.

Untuk bisa ditetapkan sebagai JC, syarat lainnya ialah bukan pelaku utama. Majelis Hakim berpandangan dalam KUHP istilah pelaku utama dalam ajaran penyertaan (deelneming) tidak dikenal dan hanya menyiratkan siapa yang termasuk sebagai pelaku atau dader. Sehingga pihak siapa saja dikategorikan pelaku utama diserahkan kepada praktik peradilan. Dalam hal ini, Richard dipandang Majelis Hakim sebagai orang yang turut serta, namun bukan pelaku utama.

“Terdakwa mempunyai peran sebagai orang yang menembak korban Yosua, sedangkan saksi Ferdy Sambo sebagai pencetus ide, aktor intelektual, perancang, serta juga yang telah menembak korban Yosua serta telah melibatkan saksi lain termasuk Terdakwa. Sehingga saksi Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama, sedangkan meski Terdakwa benar adalah orang yang melakukan penembakan terhadap Yosua termasuk Pelaku, tetapi bukan pelaku utama,” tegas Majelis.

Terlebih, dalam perkara hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang pelik dengan adanya upaya obstruction of justice, Richard telah membuat terang perkara. Dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis, serta bersesuaian dengan alat bukti tersisa lain yang ada. Oleh karenanya, perkara a quo dapat terungkap sekalipun menempatkan dirinya dalam posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwa.

Tak hanya itu, Majelis Hakim mengaku telah mendapatkan surat pengajuan amicus curiae terhadap perkara Richard Eliezer dari berbagai pihak. Seperti dari Institute for Criminal Justice Reform, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (IKA FH USAKTI), Farida Law Office, Tim Advokasi ILUNI FH AJ, sampai dengan Aliansi Akademisi Indonesia. Dalam amicus curiae itu pada pokoknya menyatakan kejujuran dan keberanian merupakan kunci keadilan bagi semua, sehingga kejujuran Richard harus memperoleh penghargaan yang semestinya.

“Sesuai Pasal 5 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Majelis tidak akan menutup mata dengan permohonan amicus curiae terhadap perkara Terdakwa Richard Eliezer. Memandang sebagai bentuk kecintaan pada bangsa dan negara, khususnya dalam penegakan hukum, sehingga para pihak baik lembaga maupun aliansi yang merepresentasikan harapan masyarakat luas telah terpanggil menyampaikan keadilan yang dirasakan, didambakan, dan ditegakkan,” demikian pandangan Majelis terkait amicus curiae kasus ini.

Tags:

Berita Terkait