Berstatus Justice Collaborator, Majelis Vonis Richard Eliezer 1,5 Tahun Bui
Utama

Berstatus Justice Collaborator, Majelis Vonis Richard Eliezer 1,5 Tahun Bui

Majelis Hakim memandang Richard sebagai orang yang turut serta, namun bukan sebagai pelaku utama. Majelis Hakim juga telah menerima sejumlah amicus curiae terhadap perkara Richard yang masuk dalam pertimbangan putusan ini.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit

Berpijak pada beragam pertimbangan dengan adanya fakta yang terungkap di persidangan atas keberanian dan keteguhan Richard, Majelis Hakim menilai Richard Eliezer layak ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC. Di samping juga berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Perlindungan Saksi dan Korban. Terlebih, atas perbuatannya Richard sudah menyadari, menyesal, meminta maaf kepada keluarga korban.

Memenuhi rasa keadilan

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bertindak objektif dalam memberikan vonis kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (Bharada E).

"Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik," ujar Mahfud saat ditemui wartawan di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/2/2023) seperti dikutip Antara.

Mahfud MD menilai vonis terhadap Richard itu telah memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan pertimbangan-pertimbangan yang dikemukakan secara baik.

Atas vonis tersebut, Mahfud merasa bersyukur dan bahagia. Bahkan, dia menilai majelis hakim merupakan hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas. "Kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu, saya tidak ingin berpihak, tetapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas," kata Mahfud.

Ia juga mengaku bangga terhadap majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mampu keluar dari tekanan opini publik dalam menjatuhkan vonis Richard Eliezer. "Saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rongrongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau mempengaruhi (putusan, red)."

Tags:

Berita Terkait