Berstatus PKPU, Tagihan Meikarta Capai Rp7 Triliun
Berita

Berstatus PKPU, Tagihan Meikarta Capai Rp7 Triliun

Jumlah kreditor dari Meikarta mencapai 15.722 kreditor.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Anak usaha PT Lippo Group, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) atau dikenal dengan Meikarta diputus oleh pengadilan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PKPU ini dimohonkan oleh PT Graha Merah Tritunggal (GMT). Putusan sela dibacakan oleh majelis hakim pada Senin (9/11) lalu.

Setelah nyaris satu bulan sejak putusan, pengurus melakukan sidang dengan agenda pencocokan piutang dan jumlah kreditur. Dari sidang yang dilaksanakan pada hari ini, Senin (7/12), total tagihan kepada Meikarta mencapai Rp 7.014.844.076.196.

Total tagihan mencapai Rp7 triliun tersebut terdiri dari 15.722 kreditur, di mana sebanyak 15.721 adalah kreditur konkuren, dan 1 kreditur separatis tercatat atas nama PT Browspit Asset Management selaku Manajer Investasi KIK DINFRA BTD USD. Kreditur Konkuren merupakan kreditur yang tidak memegang hak jaminan kebendaan, tetapi kreditur ini memiliki hak untuk menagih debitur berdasarkan perjanjian.

Sementara kreditur separatis adalah kreditor yang memiliki hak untuk melakukan eksekusi objek jaminannya seolah-olah tanpa terjadinya kepailitan (Pasal 55 UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan mendapatkan pembayaran piutang terlebih dahulu. (Baca Juga: Meikarta dalam Status PKPU)

“Total tagihan itu gabungan dari kreditur konkuren dan separatis. Karena banyaknya kreditur jadi belum terindentifikasi semua, tapi ada satu bank yang tagihannya sampai Rp1,5 triliun, lupa persis nama banknya, tagihan dari bank ada banyak,” kata pengurus PKPU Meikarta, Imran Nating saat dihubungi oleh Hukumonline, Senin (7/12).

Untuk ke depannya, sidang dengan agenda proposal perdamaian akan digelar pada pekan pekan depan, Senin (14/12). Sedangkan voting akan digelar pada Selasa (15/12).

“Biasanya di pengumuman koran itu agenda proposal perdamaian sekaligus voting di satu hari. Namun untuk Meikarta satu hari pembahasan proposal perdamaian, dan satu hari voting. Jadwal berdasarkan hakim pengawas, dan rencananya pihak debitor akan melakukan pea pembahasan proposal perdamaian pada Jumat, (11/12) di luar pengadilan,” tambahnya. (Baca Juga: Kendaraan Tak Kuat Menanjak, Konsumen Gugat Produsen Mobil)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait