Berstatus Tersangka, KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo
Terbaru

Berstatus Tersangka, KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo

Penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sebebesar AS$90 ribu yang penerimaannya ditengaarai melalui PT AME, perusahaan miliknya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers penetapan tersangka dan penahanan RAT di Gedung KPK, Senin (3/4/2023). Foto: RES
Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers penetapan tersangka dan penahanan RAT di Gedung KPK, Senin (3/4/2023). Foto: RES

Setelah menjalani pemeriksaan dan menaikan tahap penyelidikan ke penyidikan, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan setelah RAT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.

“Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau yang mewakilinya terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers di Gedung KPK, Senin (3/4/2023).

Baca juga:

Menurutnya, berdasarkan laporan masyarakat yang dihimpun melalui informasi dan data yang terverifikasi dan berlanjut ke tahap penyelidikan dalam rangka menemukan adanya dugaan peristiwa pidana. Ternyata saat berproses dikuatkan dengan adanya alat bukti permulaan yang cukup, sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka RAT Pegawai Negeri Sipil pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI dan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sejak tahun 2005,” katanya.

Dalam rangka kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap RAT selama 20 hari ke depan, sejak 3 April sampai dengan 22 April 2023 di Rutan Gedung Merah Putih. Firli menyampaikan, RAT resmi diangkat sebagai PPNS sejak 2005. Konsekuensinya, RAT memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Di tahun 2011, RAT diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I. Dengan jabatannya tersebut, RAT diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya. Selain itu, RAT diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait