Besaran dan Prosedur Klaim Asuransi Saat Terjadi Kecelakaan Transportasi
Berita

Besaran dan Prosedur Klaim Asuransi Saat Terjadi Kecelakaan Transportasi

Korban mendapat santunan dengan jumlah berbeda-beda tergantung risiko dan jenis moda transportasi.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Masyarakat yang mengalami kecelakaan transportasi darat, air dan udara berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja sebagai pengelola asuransi kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan. Santunan tersebut diperoleh dari iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pembelian karcis atau tarif angkutan dan pembayaran sumbangan wajib setiap tahun di kantor Samsat saat pendaftaran atau perpanjangan STNK.

Sayangnya, sebagian besar masyarakat belum memahami mengenai hak santunan tersebut, meski sosialisasi dilakukan perseroan dan regulator. Sehingga, masyarakat yang terkena musibah tidak mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan. Lantas berapa besar jumlah santunan yang diberikan dan bagaimana prosedur pengajuannya?

Korban mendapat santunan tersebut dengan jumlah berbeda-beda tergantung risiko dan jenis moda transportasi. Ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Kedua PMK tersebut di atas merupakan penyesuaian dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara; dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Hukumonline.com

Sementara itu, ada prosedur untuk mengajukan klaim santunan, di antaranya perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan bukti klaim yang sah. Berikut langkah yang perlu disiapkan untuk pengajuan klaim asuransi kecelakaan: 

1 - Surat keterangan kecelakaan dari kantor kepolisian terdekat

Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit terkait atau surat kematian dari rumah sakit dan surat keterangan ahli waris untuk kasus korban meninggal dunia. Dan, identitas pribadi korban maupun ahli waris (kartu keluarga, surat nikah, atau KTP korban).

2 – Melengkapi formulir

Masyarakat juga diminta melengkapi formulir yang telah disediakan dengan data diri korban. Formulir bisa didapatkan di kantor cabang Jasa Raharja terdekat atau mengunduhnya di resmi jasaraharja. Nantinya, dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai. Masyarakat diimbau jangan terlalu lama mengajukan klaim karena hak santunan akan menjadi gugur jika permintaan diajukan lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan atau tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah persetujuan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait