Bharada E Ajukan JC, Tokoh Kunci Membongkar Tabir Kematian Brigadir J
Terbaru

Bharada E Ajukan JC, Tokoh Kunci Membongkar Tabir Kematian Brigadir J

LPSK mempersilakan pengajuan diri Bharada E sebagai justice collaborator demi terungkapnya kasus tersebut.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Tim Khusus Polri usai melakukan uji balistik di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022). Foto: RES
Tim Khusus Polri usai melakukan uji balistik di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022). Foto: RES

Kasus tewasnya Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Joshua boleh dibilang cukup pelik. Dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota Polri yang ditengarai melakukan pelanggaran etik berpotensi sebagai upaya menghalang-halangi terungkapnya kasus tersebut. Belum lama ini, tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E disebut-sebut bakal mengajukan diri sebagai juctice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran mengungkap fakta sebaliknya.  

Komisoner LPSK Edwin Partogi mengatakan belum adanya permohonan pengajuan menjadi JC dari Bharada E secara resmi masuk ke lembaganya. Namun Edwin mempersilakan Bharada E bila hendak mengajukan permohonan menjadi JC. Lembaga yang dipimpinnya berharap betul dapat membantu instansi Polri dalam membongkar kasus yang menjadi perhatian publik tersebut dalam kurun waktu satu bulan sejak terjadinya insiden tersebut.

Mantan Kepala Operasional di Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) periode 2000-2010 itu menerangkan, syarat pengajuan permohonan sebagai JC antara lain bukanlah pelaku utama. Kemudian pemohon berkomitmen membuat terangnya sebuah penanganan perkara. Menurutnya, dengan pengajuan menjadi JC, Bharada E diharapkan dapat membongkat kasus tewasnya Brigadir J, mengingat kasus tersebut cukup pelik.

“Harusnya (dengan jadi JC, Bharada E dapat membongkar kasus tersebut, red),” ujarnya kepada Hukumonline, Senin (8/8/2022).

Baca Juga:

Terpisah, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti Azmi Syahputra berpendapat rencana Bharada E mengajukan permohonan menjadi JC ke LPSK menjadi pilihan dan langkah tepat. Sebab, karakteristik kasus tewasnya Brigadir Joshua sedari awal terdapat banyak kejanggalan yang semakin hari mulai terurai.

Menurutnya, kejanggalan tersebut berupa tindakan yang tidak sesuai dengan manajemen penyidikan yang terkesan menghambat tindakan pro justisia. Malahan terkesan adanya upaya menghilangkan jejak bukti kematian Brigadir Joshua. Nah dengan menjadi JC, Bharada E dapat menjadi tokoh kunci yang berperan membuka tabir pengungkapan tindak pidana pembunuhan yang sulit diungkap ini.  

Tags:

Berita Terkait