Bharada E Cabut Kuasa Hukum Deolipa, IPW: Polri Jangan Intervensi Pengacara!
Terbaru

Bharada E Cabut Kuasa Hukum Deolipa, IPW: Polri Jangan Intervensi Pengacara!

Deolipa menduga surat pencabutan kuasa yang diteken Bharada E tidak ditulis tangan, tapi diketik. Padahal Bharada E tidak mungkin mengetik karena ada di dalam tahanan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Ini saya yakin bukan pencabutan dari Eliezer, tapi ada intervensi dari penyidik. Saya minta ini diperiksa, Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa. Ini intervensi pekerjaan pengacara, pengacara adalah penegak hukum yang tidak bisa di intervensi dan dipengaruhi,” ujar Teguh.

Dalam kesempatan yang sama penasihat hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku pernah mengalami hal yang serupa kala menangani kasus Hambalang. Ketika itu yang memberi kuasa adalah individu, tapi yang mencabut kuasa itu kemudian adalah pimpinan partai politik yang berkuasa.

Kamaruddin mengingatkan Polri jangan merasa memiliki kewenangan yang lebih tinggi dibanding penegak hukum lainnya. Kewenangan advokat dan polisi sudah diatur dalam UU masing-masing. “Maka saya selalu meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk bertindak menyelamatkan Polri,” katanya.

Sebagaimana diketahui, penyidik Timsus Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Pertama, Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.  Kedua, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Keempat, Ferdy Sambo ditengarai menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, keempat tersangka dengan perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Tags:

Berita Terkait