BI: Merchant Juga Tanggung Jawab Penerbit
Berita

BI: Merchant Juga Tanggung Jawab Penerbit

Nasabah diminta curiga kepada merchant jika masih melakukan swipe pada kartu yang sudah menggunakan chip.

ANT
Bacaan 2 Menit

Untuk diketahui, BI meminta perusahaan teknologi alat pembayaran dunia Visa bertanggung jawab soal pencurian data nasabah kartu kredit Bank Mandiri dan BCA yang terjadi ketika digunakan berbelanja di toko Body Shop di Indonesia.

"Dari informasi kami, di sistem kami tidak ada yang kena fraud. Ini memang data kartu kredit tersebut disalin dan disalahgunakan di luar negeri. Seharusnya Visa yang bertanggung jawab," kata Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran BI Boedi Armanto.

Menurutnya, seluruh kartu kredit di perbankan Indonesia sudah dilengkapi dengan sistem chip yang dijamin keamanannya. Sementara di luar negeri, masih ada yang menggunakan sistem magnetic stripe yang keamanannya di bawah kartu kredit yang basis sistem chip.

Ia menduga pencurian data nasabah kartu kredit yang dipakai di mesin electronic data capture (EDC) di gerai Body Shop karena mesin tersebut bisa menyalin data milik pelanggan dan disalahgunakan di luar negeri. Salinan data nasabah tersebut langsung diduplikasi pada kartu kredit baru yang ada di luar negeri.

Pihak Visa pun melakukan investigasi secara menyeluruh atas laporan adanya dugaan pencurian data kartu pembayaran yang diproduksi Visa. Siaran pers Visa, Kamis (22/3), menyatakan bahwa pihak Visa bisa memastikan bahwa tidak ditemukan kejanggalan pada sistem proses transaksi utama Visanet.

Pihak Visa menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap jaringannya untuk menemukan kegiatan transaksi yang tidak wajar, karena keamanan pemegang kartu merupakan prioritas utama.

Pihak Visa juga menganjurkan pemegang kartu untuk selalu memantau rekening mereka secara teratur, teliti dalam meninjau bukti-bukti transaksi dan segera menginformasikan bank bila ada aktivitas yang tidak wajar.

Sementara itu, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengatakan pihaknya juga sedang melakukan investigasi terhadap kasus ini, yang diduga terjadi ketika kartu konsumen digesek dua kali (double swipe) saat melakukan transaksi, yaitu data kartu digesek di kasir komputer milik merchant setelah transaksi di EDC bank.

Menurutnya, AKKI akan terus bekerja sama dengan segala pihak terkait, termasuk penyedia kartu pembayaran untuk memastikan penegakkan terhadap regulasi pelarangan double swipe, sehingga dapat mencegah risiko-risiko terjadinya kasus seperti ini lagi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info