BI Keluarkan Surat Edaran Terkait Kartu Kredit
Berita

BI Keluarkan Surat Edaran Terkait Kartu Kredit

Anggota Komisi XI DPR mengingatkan, jika terjadi pelanggaran BI harus memberikan sanski kepada bank yang menyewa jasa debt collector.

ANT/FNH
Bacaan 2 Menit
BI keluarkan surat edaran terkait kartu kredit. Foto: Sgp
BI keluarkan surat edaran terkait kartu kredit. Foto: Sgp

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Surat Edaran No. 14/17/DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran No. 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK). SE BI ini antara lain mengatur prinsip perlindungan nasabah dan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam pemberian kartu kredit.


Direktur Grup Hubungan Masyarakat dan Perencanaan Strategis BI, Difi A. Johansyah, mengatakan bank sentral mewajibkan penerbit APMK untuk menyampaikan informasi tertulis kepada calon pemegang kartu dan pemegang kartu atas APMK yang diterbitkan. Termasuk pula informasi mengenai bunga kartu kredit yang paling kurang meliputi, besarnya suku bunga --baik bulanan maupun tahunan-- dan pola, tata cara, serta komponen penghitungan bunga.


“Selain itu, mereka wajib memberi info kepada nasabah menyangkut tata cara dan persyaratan permohonan penghapusan bunga, jika terdapat kesalahan dalam pembebanan bunga kartu kredit,” kata Difi.


Dia melanjutkan, informasi tata cara dan dasar penghitungan bunga kartu kredit harus dilengkapi dengan contoh atau ilustrasi yang mudah dipahami oleh pemegang kartu kredit. Besarnya suku bunga kartu kredit tidak boleh melampaui suku bunga maksimum yang ditetapkan BI.


Untuk penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kartu kredit, BI juga mewajibkan penerbit kartu kredit  menerapkan manajemen risiko kredit, yaitu batas minimum usia calon pemegang kartu kredit utama adalah 21 tahun atau telah kawin, dan calon nasabah kartu kredit tambahan berusia 17 tahun atau telah kawin.


Selain itu, BI mengatur batas minimum pendapatan calon pemegang kartu kredit adalah Rp3.000.000 tiap bulan, dengan batas maksimum plafon kredit yang dapat diberikan kepada pemegang kartu kredit secara kumulatif kepada seorang pemegang kartu kredit adalah sebesar tiga kali pendapatannya per bulan.


Untuk batas maksimum jumlah penerbit kartu kredit yang dapat memberikan fasilitas kartu kredit bagi seorang pemegang kartu kredit, maka BI mengatur dua penerbit kartu kredit, sedangkan persentase minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit paling kurang senilai 10 persen dari total tagihan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: