BI Keluarkan Surat Edaran Terkait Kartu Kredit
Berita

BI Keluarkan Surat Edaran Terkait Kartu Kredit

Anggota Komisi XI DPR mengingatkan, jika terjadi pelanggaran BI harus memberikan sanski kepada bank yang menyewa jasa debt collector.

ANT/FNH
Bacaan 2 Menit


“Aturan ini berlaku mulai diterbitkan pada 7 Juni 2012, meski untuk pengkinian dan penyesuaian plafon kartu kredit diberikan tenggat selama dua tahun terhitung sejak 1 Januari 2013,” ujar Difi.


Terkait SE BI ini, anggota Komisi XI DPR Dolfie OFP mengatakan komisinya sudah berbicara dengan BI mengenai penagihan kartu kredit oleh pihak ketiga. Pembicaraan itu menyimpulkan meski bank menyewa pihak ketiga, tanggung jawab dipastikan tetap pada berada pihak bank. Kemudian, ada aturan-aturan yang ketat dan kode etik yang harus dipatuhi.


“Kita memberi kesempatan untuk itu dipraktekkan kepada bank-bank untuk melaksanakan sistem yang baru ini,” katanya.


Dolfie menambahkan, yang penting saat ini adalah adanya aturan yang tegas dari BI mengenai tanggung jawab pihak bank yang memperkerjakan debt collector. Jika terjadi pelanggaran, maka BI akan memberikan sanski kepada bank yang bersangkutan dalam bentuk skors penerbitan kartu kredit.


“Kepada pihak debt collector yang melanggar aturan dan kode etik maka akan dikenakan pidana sesuai dengan bentuk pelanggarannya dan itu menjadi tugas kepolisian,” tandas Dolfie.

Tags: