BI: Penurunan Peringkat Utang Jadi Masukan Pemerintah
Berita

BI: Penurunan Peringkat Utang Jadi Masukan Pemerintah

Penurunan peringkat utang merupakan salah satu peringatan bagi pemerintah agar tak berlarut-larut mengeluarkan kebijakan soal BBM.

FAT
Bacaan 2 Menit
BI: Penurunan Peringkat Utang Jadi Masukan Pemerintah
Hukumonline

Belum lama ini, lembaga pemeringkat utang internasional Standar and Poor’s (S&P) memangkas peringkat utang Indonesia dari positif menjadi stabil. Gubernur Bank Indonesia (BI), Darmin Nasution, mengatakan penurunan peringkat utang ini bisa menjadi masukan bagi pemerintah dalam mengeluarkan berbagai kebijakan.

“Apa yang mereka sampaikan tentu saja input dan perhatian bagi kita dan pemerintah terhadap apa yang sudah dikeluarkan, dan pemerintah bisa melakukan langkah-langkah respon baik dalam reformasi birokrasi dan lain-lain,” kata Darmin di Jakarta, Senin (6/5).

Menurut Darmin, tiap lembaga pemeringkat memiliki metode dan persepsi sendiri dalam menentukan peringkat utang suatu negara. Sehingga, tak mesti akurat dalam tiap metode dan persepsi yang disampaikan tiap lembaga pemeringkat. Meski begitu, ia kembali menegaskan bahwa apapun hasil yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat merupakan sebuah masukan bagi negara yang dinilai.

“Tidak harus dianggap seluruhnya akurat. Mereka juga bersaing ingin menunjukkan yang paling akurat, paling benar, sehingga ini menjadi input dan perhatian bagi pemerintah,” tutur Darmin.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu S&P menurunkan peringkat Indonesia dari positif menjadi stabil. Sebelumnya, BI menilai penurunan peringkat ini tak akan mempengaruhi masuknya investor asing ke Indonesia. Disebut-sebut, penurunan peringkat itu lantaran adanya penundaan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh pemerintah ekspektasi penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia Telisa Aulia Faliyanti mengatakan bahwa penilaian S&P merupakan peringatan bagi pemerintah agar segera menyelesaikan persoalan yang sedang bergejolak di dalam negeri. Persoalan yang dimaksud adalah rencana kebijakan pemerintah mengenai kenaikan harga BBM.

“Iya, itu suatu warning bagi pemerintah, bahwa tidak boleh berlarut-larut dalam masalah BBM. BBM perlu diperhatikan dan diprioritaskan,” tulis Telisa dalam pesan singkatnya kepada hukumonline, Selasa (7/5).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info