Tambahan modal itu diperlukan Bank Mutiara untuk menjaga kelangsungan usaha berupa memenuhi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai profil risiko sebesar 14 persen dan antisipasi terjadinya kerugian terkait kewajiban perpajakan. LPS merupakan pemegang saham Bank Mutiara.
“Saya tidak bisa komentar,” kata Gubernur BI Agus DW Martowardojo di Komplek Parlemen di Jakarta, Selasa (17/12).
Meski begitu, BI menegaskan bahwa transisi pengawasan perbankan dari BI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak akan menemui kendala. Secara umum, lanjut Agus, perbankan di Indonesia dalam kondisi terkendali. “Tentu kalau ada yang mempunyai tantangan likuiditas, kredit bermasalah, kita selesaikan tiap bank,” pungkasnya.