BI Likuidasi BPR Asal Bekasi
Aktual

BI Likuidasi BPR Asal Bekasi

Yoz
Bacaan 2 Menit
BI Likuidasi BPR Asal Bekasi
Hukumonline

Bank Indonesia (BI) mencabut izin Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Naratama Bersada yang berlokasi di Bekasi Timur. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur BI Nomor 13/27/KEP.GBI/2011 tertanggal 26 April 2011. Dengan dikeluarkannya SK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS.

 

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Naratama Bersada, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. “Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” kata Kepala Eksekutif LPS, Firdaus Djaelani, Rabu (27/4).

 

Dalam rangka likuidasi BPR Salimpaung Sepakat ini, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS BPR Naratama Bersada akan mengambil sejumlah tindakan yakni, membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai 'Bank Dalam Likuidasi', dan menonaktifkan seluruh direksi dan komisaris.

 

Firdaus menghimbau agar nasabah BPR Naratama Bersada tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan. Dia juga meminta karyawan BPR Naratama Bersada untuk membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

Tags: