BI Minta Pelanggar BLBI Diproses secara Hukum
Berita

BI Minta Pelanggar BLBI Diproses secara Hukum

Jakarta, hukumonline. Bank Indonesia (BI) minta agar pelaku penyelewengan dana BLBI diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun, Jaksa Agung malah menyatakan tidak semua penyimpangan dana BLBI merupakan tindak pidana.

Ari/Tri/APr
Bacaan 2 Menit
BI Minta Pelanggar BLBI Diproses secara Hukum
Hukumonline

Bank Indonesia mengirimkan surat tanggapan atas hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) terhadap penggunaan dana BLBI yang dikeluarkan oleh BI. Surat tanggapan tersebut disampaikan kepada Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan,  Pimpinan DPR, Kejaksaan Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Penjelasan tersebut diberikan oleh Burhanuddin Abdullah, Deputi Gubernur BI, dalam news briefing yang diadakan Rabu (20/9) di Gedung BI. Burhanuddin juga menjelaskan bahwa maksud surat tanggapan tersebut bukan untuk memprotes hasil audit BPK. "Surat ini hanya menunjukkan bahwa di samping ada potensi kerugian, juga ada aset yang telah dijual oleh BPPN dalam rangka pengembalian BLBI," kata Burhanuddin.

Surat tanggapan tertanggal 15 September 2000 tersebut ditandatangani oleh Miranda Gultom, Deputi Gubernur BI. Pasalnya, Anwar Nasution, Deputi Gubernur Senior BI yang saat ini bertindak sebagai penjabat Gubernur Bank Indonesia, sedang berada di luar negeri.

Diproses secara hukum

Isi surat tanggapan tersebut pada intinya,  BI menyambut baik segala usaha yang dilakukan untuk mendudukan persoalan BLBI secara profesional. BI juga menyambut baik langkah-langkah yang dilakukan berbagai pihak yang menginginkan agar pelaku penyelewengan BLBI diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam surat tanggapan tersebut, BI juga menjelaskan kembali hasil-hasil dalam Panitia Kerja (Panja) BLBI bahwa kebijakan BLBI yang dilakukan oleh BI adalah kebijakan pemerintah. Karena pada saat itu berdasarkan UU No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, BI subordinasi pemerintah.

Surat tanggapan juga menjelaskan bahwa potensial kerugian negara sebesar 95% sebagaimana dimuat dalam pemberitaan. Dalam surat tanggapan tersebut, BI memberikan penjelasan mengenai opportunity cost, yaitu kemungkinan-kemungkinan biaya yang harus dikeluarkan negara apabila kebijakan BLBI pada saat itu tidak diambil.

Selain itu, dengan adanya penyaluran BLBI yang disertai proses pengikatan agunan dari bank-bank (yang saat ini ada di tangan BPPN), agunan tersebut saat ini sebagian telah terjual. Nilai penjualan agunan yang saat ini telah terjual adalah sebesar Rp109 triliun dan sudah masuk ke dalam uang yang ada di BPPN.

Tags: