BI Perketat Izin Penerbitan Uang Elektronik, Begini Isinya
Berita

BI Perketat Izin Penerbitan Uang Elektronik, Begini Isinya

BI mewajibkan sejumlah ketentuan baru bagi penyelenggara atau penerbit uang elektronik. Salah satu ketentuan terpenting adalah kewajiban batas minimal modal disetor bagi penerbit selain bank sebesar Rp3 miliar.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Bagi penerbit uang elektronik juga wajib menempatkan dana float minimal 30 persen pada kas penerbit sendiri untuk bank BUKU 4, giro di bank BUKU 4 untuk penerbit selain bank, dan bank non BUKU 4. Kemudian, 70 persen dana float juga wajib ditempatkan pada surat berharga atau instrumen keuangan yang diterbitkan pemerintah atau BI dan rekening di BI.

 

“Kami ingin pembagian porsi penempatan dana float ditetapkan dengan memperhatikan kebutuhan likuiditas penerbit dalam memenuhi kewajibannya kepada pengguna sekaligus memberi manfaat atau nilai tambah bagi penerbit dengan memastikan aspek keamanan,” lanjut Onny. Baca Juga: Sambut Baik Putusan MA, BI Imbau Masyarakat Tidak Khawatir Gunakan e-Money

 

Pengaturan lain tentang cross border transaction atau transaksi lintas batas negara. BI memperbolehkan uang elektronik yang diterbitkan di luar Indonesia hanya dapat ditransaksikan di wilayah NKRI setelah menggunakan kanal pembayaran yang terhubung dengan gerbang pembayaran nasional.

 

Kemudian, BI juga meningkatkan batas saldo uang elektronik menjadi Rp10 juta bagi uang elektronik yang tercatat. Sedangkan, uang elektronik yang tidak tercatat batas maksimal saldonya hanya Rp 2 juta. Batas nilai uang elektronik tersebut meningkat karena semakin tingginya kebutuhan penggunaan uang elektronik untuk pembayaran di masyarakat.

 

Dengan adanya ketentuan baru tersebut, BI mewajibkan pada seluruh pihak yang menerbitkan uang elektronik termasuk perbankan harus menyesuaikan kegiatan bisnisnya dengan aturan baru ini. Penerbit yang belum berizin wajib mengajukan izin kepada BI paling lambat 6 bulan sejak PBI berlaku. Lalu, penyelenggara yang sudah berizin wajib menyampaikan surat pernyataan dan jaminan (representations & warranties) paling lambat 6 bulan sejak PBI berlaku. Penerbit berizin lembaga selain bank wajib memenuhi ketentuan modal disetor (Rp 3 miliar) paling lambat 6 bulan sejak PBI berlaku.

 

Kemudian, penyelenggara yang telah memiliki lebih dari 1 izin pada kelompok penyelenggara sistem pembayaran yang berbeda harus melakukan penyesuaian apabila pihak tersebut mengajukan permohonan izin baru sebagai penyelenggara kepada BI

 

Penerbit berizin selain bank juga wajib memenuhi komposisi kepemilikan saham apabila setelah berlakunya PBI ini penerbit melakukan perubahan kepemilikan yang menyebabkan terjadinya perubahan kepemilikan asing. Pemegang Saham Pengendali (PSP) pada penyelenggara berizin dan pihak dalam proses perizinan (pipeline) wajib memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan tunggal apabila setelah berlakunya PBI ini, akan melakukan perubahan kepemilikan saham penyelenggara.

Tags:

Berita Terkait