Kelima, biaya pengalihan dana (switching) yang dibebankan jika terjadi pengalihan alokasi dana investasi yang dilakukan pemegang polis. Keenam, biaya penarikan yang dibebankan kepada konsumen jika menarik sebagian dana pada awal tahun kepesertaan.
Ketujuh, biaya top up yang dibebankan kepada konsumen saat membayar premi tambahan untuk tingkatkan nilai investasi. Kedelapan, biaya penghentian atau penebusan polis yang dibebankan dari nilai investasi jika konsumen menghentikan atau menebus polis asuransi unit link sebelum batas waktu tertentu yang diperbolehkan.
Pilih Perusahaan Asuransi Terdaftar OJK
Dalam artikel Hukum Online sebelumnya berjudul, Ramai Komplain Nasabah, Urgensi Memahami Profil dan Risiko Asuransi Unit Link,Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot melalui keterangan resminya menyarankan konsumen agar memilih asuransi unit link yang terdaftar dan diawasi OJK. Kemudian, konsumen juga memahami kebutuhan dan kemampuan dalam memilih produk asuransi unit link.
“Untuk mendapatkan manfaat proteksi, pemegang polis dikenakan biaya sesuai dengan jenis proteksi yang dipilih. Biaya tersebut akan mengurangi porsi investasi yang dapat dinikmati pemegang polis. Apabila proteksi yang dipilih nasabah beragam maka biaya asuransi yang dibebankan semakin besar dan akibatnya porsi yang dapat diiinvestasikan makin kecil,” jelas Sekar.
Kemudian, konsumen harus menggunakan agen pemasaran bersertifikat khusus dari AAJI atau pialang asuransi. Perlu diingat, asuransi bukan multi-level marketing (MLM) dan nasabah bukan agen pemasaran. Sehingga, konsumen harus waspada iming-iming komisi besar. Selain itu, konsumen perlu mengevaluasi secara berkala kebutuhan proteksi dan investasi. Bila diperlukan konsumen dapat mengubah jenis proteksi dan pilihan investasi.
















