Bila RUU Cipta Kerja Disahkan Potensial Timbulkan Masalah Baru Sektor Perizinan
Berita

Bila RUU Cipta Kerja Disahkan Potensial Timbulkan Masalah Baru Sektor Perizinan

RUU Cipta Kerja berpotensi tidak dapat berjalan karena 75,6 persen atau 143 juta hektar luas daratan Indonesia sudah dibebani izin, sehingga tidak ada lahan baru yang tersedia lagi untuk investasi. Izin yang diterbitkan juga memiliki banyak persoalan antara lain tumpang tindih perizinan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Mengingat pihak yang banyak terlibat dalam penyusunan dan pembahasan RUU Cipta Kerja ini berasal dari kalangan pengusaha, Arie menyebut tak heran jika substansi RUU mengutamakan kepentingan bisnis. Misalnya, Pasal 127 RUU Cipta Kerja memberikan jangka waktu hak pengelolaan tanah selama 90 tahun. Padahal dalam UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatur jangka waktu tersebut maksimal 35 tahun.

RUU Cipta Kerja menghapus Pasal 16 UU Perkebunan mengenai kewajiban untuk mengusahakan lahan perkebunan dan menghapus sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya. Kewajiban itu antara lain mengusahakan lahan perkebunan paling lambat 3 tahun sejak pemberian hak atas tanah dan paling sedikit mengusahakan 30 persen dari luas hak atas tanah yang diberikan. Dan paling lambat 6 tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan mengolah seluruh area hak atas tanah.

Jika kewajiban itu tidak dilaksanakan, UU Perkebunan mengatur tanah perkebunan yang tidak terpakai diambil alih oleh negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Arie berpendapat dengan diubah dan dihapusnya beberapa ketentuan tersebut, maka semakin memperluas ketimpangan karena perusahaan bisa mengantongi izin sampai 90 tahun, tapi lahannya tidak diusahakan.

“Selama ini izin yang diperoleh perusahaan digunakan untuk mendapat pinjaman dari bank, tapi tanah konsesinya tidak mereka gunakan,” bebernya.

Arie juga menyoroti perubahan dan penghapusan sejumlah ketentuan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dalam RUU Cipta Kerja. Misalnya, terkait analisis dampak lingkungan (amdal) yang direduksi substansinya. Perubahan Pasal 24 UU No.32 Tahun 2009 dalam RUU Cipta Kerja mengatur dokumen amdal merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup yang dilakukan pemerintah pusat.

Dalam melakukan uji kelayakan itu, pemerintah dapat menunjuk lembaga dan/atau ahli bersertifikat. Keputusan kelayakan lingkungan hidup itu berfungsi sebagai persyaratan penerbitan perizinan berusaha. Dengan menarik mekanisme amdal ke pemerintah pusat, maka keterlibatan masyarakat semakin minim apalagi jika mereka berada di wilayah terpencil. “Ini praktik state capture corruption, RUU ini melemahkan pasal-pasal dalam UU terkait,” katanya.

Tags:

Berita Terkait