Saksi dapat dijatuhi hukuman pidana apabila terbukti menolak menjadi saksi di suatu perkara yang melibatkan dirinya. Mengutip Pasal 224 ayat (1) KUHP menyatakan, barang siapa yang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut UU dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan UU yang harus dipenuhinya, diancam:
a. Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
b. Dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan
Pengertian saksi
Dalam Pasal 1 butir 26 KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
Baca Juga:
Sedangkan keterangan saksi merupakan keterangan atau informasi yang diperoleh oleh seseorang atau lebih tentang suatu peristiwa pidana yang ia dengar, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
Keterangan saksi dalam persidangan akan menjadi alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Pasal tersebut menegaskan bahwa yang termasuk menjadi alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan keterangan terdakwa.
Menjadi saksi dalam persidangan merupakan tanggung jawab berat, sehingga syarat menjadi saksi dalam persidangan cukup rumit dan tidak boleh sembarangan orang. Kesaksian seorang saksi harus ditinjau ulang oleh hakim.
Bisakah saksi dijatuhi hukuman pidana?
Dalam suatu perkara tindak pidana terdapat banyak orang yang takut menjadi saksi karena berpikir menjadi saksi hal yang menakutkan dan berpeluang dijatuhi hukuman. Meski memang ada ancaman saksi dapat terkena hukuman pidana namun hal tersebut tidak demikian.
Selama seseorang menjalani prosedur hukum dengan baik dan kooperatif, maka akan baik-baik saja. Nilai penting dari seorang saksi adalah pengungkapan kasus sejelas mungkin hingga tersangka memperoleh hukuman yang sesuai.
Kesaksian atau pernyataan saksi dilakukan dibawah sumpah sesuai dengan agamanya. Ironisnya, masih banyak saksi yang melakukan keterangan palsu dan menambah unsur kebohongan meski telah disumpah.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, dalam Pasal 242 KUHP diatur tentang pemidanaan bagi seorang saksi yang memberikan keterangan palsu dengan sengaja agar saksi tersebut dapat dijatuhi hukuman pidana.
Pasal 242 butir (1) dan (2) KUHP, menyatakan:
1. Barangsiapa dalam hal peraturan perundang-undangan memerintahkan supaya memberi keterangan atas sumpah atau mengadakan akibat hukum pada keterangan, dengan sengaja memberi keterangan palsu atas sumpah, dengan lisan atau dengan surat, oleh dia sendiri atau oleh wakilnya yang ditunjuk untuk itu pada kasusnya, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
2. Jika keterangan palsu atau sumpah itu diberikan dalam suatu perkara pidana dengan merugikan si terdakwa atau si tersangka, maka yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Oleh karenanya, seorang saksi dapat dijatuhi hukuman apabila saksi tersebut terbukti menolak menjadi saksi suatu perkara yang melibatkan dirinya dan seorang saksi yang memberikan keterangan palsu atau menambah unsur kebohongan dalam kesaksiannya.
















