Bisnis Media Masuk Industri Kreatif, Pemerintah Dorong Keberlanjutan Usaha
Terbaru

Bisnis Media Masuk Industri Kreatif, Pemerintah Dorong Keberlanjutan Usaha

Diharapkan dapat memperkuat keberlanjutan bisnis media sekaligus mendorong kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Rindekraf juga memperluas subsektor ekonomi kreatif dari 17 menjadi 21, mencakup seni dan budaya, desain, teknologi dan digital, serta media. Subsektor teknologi dan digital meliputi gim, aplikasi, AI, blockchain, Internet of Things, Web3, big data, keamanan siber, hingga konten digital seperti kreator konten, affiliator, dan live commerce.

Sementaar bidang kreativitas media mencakup film, animasi dan video, periklanan, televisi dan radio, musik, penerbitan, serta fotografi. Implementasi Rindekraf melibatkan sekitar 26 kementerian dan lembaga, dengan mendorong partisipasi pemerintah daerah dan pelaku industri agar kebijakan sesuai dengan potensi ekonomi kreatif tiap wilayah.

RUU Hak Cipta

Berbagai karya yang dihasilkan dalam industri kreatif perlu mendapat perlindungan yang memadai antara lain terkait hak cipta. Sampai saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta masih digodok Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengatakan perkembangan AI menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Hak Cipta. Regulasi hak cipta ke depan perlu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus memastikan perlindungan terhadap kreativitas dan kontribusi manusia tetap menjadi perhatian utama. 

AI sebagai alat dalam proses kreatif yang membantu manusia menghasilkan karya baru. Pemanfaatannya perlu disertai kejelasan mengenai kedudukan pencipta, penggunaan karya, dan pemenuhan hak yang timbul dari suatu ciptaan.

“RUU Hak Cipta diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif, terutama ketika teknologi baru semakin banyak digunakan dalam proses produksi dan distribusi karya,” ujar Bob sebagaimana dikutip dari laman DPR, Senin (26/10/2026) lalu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info