BKPM Berencana Terbitkan Aturan Tata Cara Permohonan Tax Allowance
Berita

BKPM Berencana Terbitkan Aturan Tata Cara Permohonan Tax Allowance

Investor dapat mengajukan permohonan dengan menggunakan mekanisme baru.

YOZ
Bacaan 2 Menit
Kepala BKPM Franky Sibarani (tengah). Foto: Setkab RI
Kepala BKPM Franky Sibarani (tengah). Foto: Setkab RI
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) siap menerbitkan peraturan kepala BKPM mengenai tata cara permohonan fasilitas pajak penghasilan atau tax allowance. Peraturan Kepala (Perka) BKPM itu merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No.18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu sebagai pengganti PP No. 52 Tahun 2011.

"Dengan adanya Perka yang mengatur tata cara permohonan tax allowance, investor dapat mengajukan permohonan dengan menggunakan mekanisme baru, saat awal PP No.18 Tahun 2015 mulai diberlakukan pada Rabu (6/5) mendatang," jelas Kepala BKPM Franky Sibarani dalam siaran pers yang dikutip hukumonline, Senin (4/5).

PP No. 18 Tahun 2015 dan seluruh peraturan pelaksanaannya akan siap diterapkan 6 Mei 2015 mendatang, berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin Menko Perekonomian Kamis (30/4) lalu. Ia mengatakan, Perka BKPM tentang tata cara permohonan fasilitas pajak penghasilan memuat secara lengkap tata cara dan persyaratan pengajuan fasilitas tersebut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM.

Aturan tentang tata cara permohonan tax allowance itu, juga menunjukkan kuatnya komitmen pemerintah dalam proses perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang cepat, sederhana, transparan dan terpadu. "Untuk pengajuan izin dan fasilitasnya, investor cukup datang ke PTSP Pusat di BKPM dan tidak perlu lagi berkeliling kantor kementerian atau lembaga," ujar Franky.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah, menambahkan prosedur permohonan fasilitas tax allowance di PTSP Pusat BKPM. Ia menjelaskan, setelah pemohon menyampaikan permohonan ke front officers (meja depan) PTSP Pusat di BKPM, akan dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Jika permohonan sudah lengkap dan benar untuk ditindaklanjuti, BKPM akan menyelenggarakan rapat trilateral dengan mengundang pejabat setingkat Eselon-I atau yang mewakili dari BKPM, Kementerian Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pajak dan Staf Ahli Menteri Keuangan serta Kementerian Teknis sesuai dengan bidang usaha yang diajukan dalam permohonan.

"Rapat trilateral menghasilkan kesepakatan apakah menyetujui permohonan usulan tax allowance atau menolaknya. Di dalam Perka BKPM tersebut kami juga mengatur batasan waktu bagi penerbitan keputusan persetujuan atau penolakan permohonan tax allowance tersebut," terang dia.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PP No 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu (tax allowance). Fasilitas tax allowance yang dapat diperoleh investor, yakni pengurangan penghasilan bersih sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal selama enam tahun, masing-masing sebesar 5 persen per tahun, serta proses penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.

Fasilitas lainnya yaitu kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun, dengan penentuan jumlah tahun berdasarkan sejumlah kondisi seperti perusahaan yang berlokasi di kawasan industri dan atau kawasan berikat dan perusahaan yang melakukan pembangunan infrastruktur.

"Kondisi lainnya yaitu perusahaan yang menggunakan bahan baku dalam negeri paling sedikit 70 persen, perusahaan yang menyerap tenaga kerja 500-1.000 orang; perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D); perusahaan yang melakukan reinvestasi serta perusahaan yang melakukan ekspor paling sedikit 30 persen dari penjualan. Adapun 143 bidang usaha yang dapat menikmati fasilitas 'tax allowance' terbagi dalam dua kategori," terang Lestari.

Kategori pertama yakni bidang usaha tertentu, antara lain pembibitan dan budidaya sapi potong, pengusahaan tenaga panas bumi, industri bahan kosmetik dan kosmetik termasuk pasta gigi, industri bahan farmasi, industri ban luar dan ban dalam, industri besi dan baja dasar, industri semi konduktor dan komponen elektronik lainnya, industri komputer dan/atau perakitan komputer, industri peralatan komunikasi tanpa kabel (wireless), industri peralatan komunikasi lainnya, industri televisi dan/atau perakitan televisi.

Sementara itu, kategori kedua adalah bidang usaha tertentu dan daerah tertentu, antara lain pertanian tanaman jagung, pertanian tanaman kedelai, pertanian padi, pertanian buah-buahan tropis, industri pembekuan ikan, industri pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air (bukan udang) dalam kaleng, industri pengolahan dan pengawetan udang dalam kaleng dan industri pembekuan biota air lainnya yang berlokasi di daerah tertentu.
Tags:

Berita Terkait