BKS Dekan Fakultas Hukum PTN se-Indonesia Uji Materi 2 UU Pendidikan
Utama

BKS Dekan Fakultas Hukum PTN se-Indonesia Uji Materi 2 UU Pendidikan

Fokus utama dari pengajuan ini berkaitan dengan Lembaga Akreditasi Mandiri yang dinilai merugikan banyak pihak di lingkungan pendidikan tinggi.

CR 34
Bacaan 2 Menit
Para dekan yang tergabung dalam BKS Dekan FH PTN se-Indonesia berfoto bersama di depan Gedung MK saat akan mendaftarkan pengajuan uji materi, Kamis (17/4/2025). Foto: Istimewa
Para dekan yang tergabung dalam BKS Dekan FH PTN se-Indonesia berfoto bersama di depan Gedung MK saat akan mendaftarkan pengajuan uji materi, Kamis (17/4/2025). Foto: Istimewa

Badan Kerjasama (BKS) Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia resmi mengajukan permohonan judicial review terhadap 2 UU ke Mahkamah Konstitusi. Yakni UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pengajuan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap rencana pelaksanaan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang dinilai merugikan banyak pihak di lingkungan pendidikan tinggi.

Ketua BKS Dekan FH PTN se-Indonesia, Dahliana Hasan menjelaskan langkah ini diambil setelah pertemuan intensif antar dekan yang berlangsung di Makassar beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut, disepakati perlu ada langkah hukum untuk memperjuangkan hak konstitusional civitas akademika, khususnya dalam hal sistem akreditasi.

“Hari ini memang baru penyerahan dokumen permohonan ke MK. Setelah kemarin kami berkumpul di Makassar. Kami menyepakati bahwa harus ada sikap terhadap keberadaan LAM ini,” ujar Dahliana saat ditemui usai penyerahan dokumen di MK, Kamis (17/4/2025).

Baca juga:

Hukumonline.com

Para dekan yang tergabung dalam BKS Dekan FH PTN se-Indonesia saat menyerahkan dokumen permohonan judicial review, Kamis (17/4/2025). Foto: Istimewa

Dia menyebut, selama ini akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memberikan status akreditasi tanpa membebani institusi dengan biaya tinggi. Namun dengan munculnya LAM, yang merupakan lembaga non-pemerintah, beban biaya akreditasi dipastikan akan meningkat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info