Pembatasan akses wartawan asing ke Gaza oleh Israel menuai sorotan dan kritik dari berbagai pihak, termasuk dari organisasi jurnalis internasional yang menilai langkah tersebut tidak dapat dibenarkan karena merupakan pelanggaran nyata terhadap hak publik untuk memperoleh informasi, terutama di tengah situasi konflik bersenjata yang terjadi.
“Praktik yang sangat terang adalah membatasi kebebasan pers dengan tidak memungkinkan wartawan internasional untuk masuk ke Gaza. Saya kira tindakan Israel ini sangat jelas untuk menutupi (dugaan) praktik genosida yang dilakukan terhadap warga Palestina di Gaza,” ujar Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, melalui sambungan telepon dengan Hukumonline, Kamis (8/1).
Menurutnya, langkah Israel tersebut merupakan upaya strategis untuk membatasi pengetahuan dunia internasional mengenai apa yang sebenarnya terjadi di Gaza. Meski Israel sempat mengizinkan sejumlah terbatas wartawan asing masuk ke wilayah tersebut, hal itu dilakukan dengan skema embedded (melekat) bersama militer.
- Akses Gaza Terbatas, Dewan Pers Dorong Jurnalis Gunakan Strategi Peliputan Alternatif
- Potret Konflik Israel-Palestina dalam Sorotan Hukum Internasional Sepanjang 2025
- Belanda Masukkan Israel sebagai Ancaman Nasional dalam Laporan Keamanan 2025
Pengaturan seperti itu dinilai tetap membatasi ruang gerak wartawan dalam melakukan peliputan. Implikasinya, pers sulit menjalankan kerja jurnalistik secara independen, terlebih dengan waktu peliputan yang sangat terbatas. Karena itu, pembatasan ini menurutnya adalah upaya yang dilakukan secara sengaja dan sistematis.
“Dan bukan hanya pembatasan ini melalui upaya yang dilakukan Israel untuk menutup mata internasional dari apa yang terjadi di Gaza. Tapi juga tindakan Israel lain yang seharusnya diketahui adalah ia menargetkan pembunuhan terhadap wartawan. Dan dalam beberapa kasus, itu karena memang sengaja menjadi target. Apa lagi tujuannya kalau bukan mematikan informasi?” kata Abdul.
Wartawan senior sekaligus mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia itu menilai, dalam sejarah panjang dunia pers, tindakan yang dilakukan Israel terhadap para wartawan nyaris tidak memiliki preseden. Ia menyoroti adanya pola penargetan dan pembungkaman yang dilakukan secara masif, padahal insan pers merupakan pihak yang seharusnya mendapat perlindungan berdasarkan hukum humaniter internasional.
















