Blokir 803 Aplikasi, Pemerintah Diminta Proaktif Cegah Fintech Ilegal
Berita

Blokir 803 Aplikasi, Pemerintah Diminta Proaktif Cegah Fintech Ilegal

Karena berbagai pelanggaran hukum kerap terjadi pada perusahaan penyelenggara fintech ilegal.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Berdasarkan pengaduan yang diterima oleh LBH Jakarta, 48 persen pengadu menggunakan 1-5 aplikasi pinjaman online. Bahkan, ada juga pengadu yang menggunakan hingga 36-40 aplikasi pinjaman online. Banyaknya aplikasi pinjaman online yang digunakan karena pengadu harus mengajukan pinjaman pada aplikasi lain untuk menutupi bunga, denda atau bahkan provisi pada pinjaman sebelumnya.

 

“Hal ini menyebabkan pengguna aplikasi pinjaman online terjerat lingkaran setan penggunaan aplikasi pinjaman online,” kata Jeany seperti dikutip dari website LBH Jakarta.

 

Ironisnya dan lebih buruk, 25 dari 89 penyelenggara aplikasi pinjaman online yang dilaporkan kepada LBH Jakarta merupakan penyelenggara aplikasi yang terdaftar di OJK. Hal ini menunjukan bahwa terdaftarnya penyelenggara aplikasi pinjaman online di OJK, tidak menjamin minimnya terjadinya pelanggaran di industri bisnis model ini.

 

Untuk diketahui, sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara berkelanjutan, Satgas Waspada Investasi memberi tiga tips pinjaman Fintech Peer-To-Peer Lending. Pertama, lakukanlah pinjaman pada fintech yang terdaftar di OJK. Kedua, pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan. Ketiga, pinjaman untuk kepentingan produktif. Keempat, pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risiko.

 

Informasi mengenai daftar entitas fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK dapat diakses melalui www.ojk.go.id. Masyarakat juga dapat berkonsultasi kepada OJK sebelum memanfaatkan layanan fintech peer to peer lending melalui kontak OJK 157 atau email ke [email protected].

 

Hingga Februari 2019, sudah terdapat 99 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin OJK. Khusus untuk perusahaan yang berizin dan terdaftar di OJK, berbagai ketentuan sudah dikeluarkan oleh OJK dan AFPI dalam rangka untuk melindungi konsumen peminjam (deditur) dan pemberi pinjaman (kreditur). 

Tags:

Berita Terkait