Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan sejumlah substansi untuk Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika (RUU Narkotika). Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengatakan RUU ini harus memperkuat institusional BNN. Penguatan BNN krusial agar langkah strategis seperti pencegahan dan penegakan hukum terutama rehabilitasi, pemulihan pengguna narkotika punya legalitas yang kuat.
Kemudian mampu menjawab tantangan di lapangan secara efektif dan efisien. Termasuk memperkuat aspek penyidikan, operasional intelijen dan penataan kelembagaan demi tercapainya tujuan institusional yang berkeadilan dan kepastian hukum.
Suyudi menekankan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara eksplisit memberi kewenangan kepada BNN untuk melakukan penyidikan secara mandiri. Penyidik BNN mayoritas anggota Polri ditugaskan secara khusus, dibantu penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang berperan sebagai penyidik pembantu.
RUU Narkotika perlu disesuaikan dengan UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Apalagi draf RUU Narkotika secara eksplisit menghapus nomenklatur dan penyebutan BNN. Hal ini dikhawatirkan melemahkan BNN secara kelembagaan.
Baca juga:
- RUU Penyesuaian Pidana Kembalikan 10 Pasal UU Narkotika yang Dicabut KUHP Nasional
- Kementerian Hukum Targetkan RUU Narkotika Segera Dibahas
Direduksinya BNN dalam RUU Narkotika berpotensi menghilangkan kewenangan penyidik BNN untuk melakukan penegakan hukum seperti penangkapan, dan penahanan. Bahkan berpotensi menutup akses BNN untuk berkoordinasi secara langsung dengan penuntut umum.
“Kami memohon dan mengajukan rekomendasi agar nomenklatur atau penyebutan BNN dalam RUU Narkotika tetap ada atau tercantum dalam substansi RUU tersebut,” ujarnya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Komplek Gedung Parlemen, Selasa 7/4/2026).
















