Dalam laporan tahunan Mahkamah Agung tahun 2024, tercatat jumlah perkara narkotika yang diajukan kasasi sebanyak 5.807 perkara. Jumlah tersebut masih lebih banyak dibandingkan keseluruhan kasasi jenis perkara pidana umum yang hanya berjumlah 1.787 perkara. Data statistik tersebut, menunjukan fakta perkara Narkotika menjadi perkara pidana yang paling mendominasi dibanding perkara lainnya di Pengadilan Negeri. Bahkan, sudah banyak yang mengeluhkan jenis parkara ini sebagai penyumbang kondisi overcrowded lembaga pemasyarakatan.

Keberadaan Saksi Polisi Penangkap Dalam Perkara Narkotika.
Kebanyakan perkara narkotika yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri adalah perkara-perkara dengan dakwaan melanggar ketentuan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum berdasarkan alat bukti yang terkumpul setelah proses penyidikan yang dinilai sudah matang oleh Penuntut Umum. Dalam banyak kasus seringkali Tersangka ada beberapa orang dan pelimpahan berkas penuntutanya dibuat terpisah (split), sehingga saat pembuktian Para Tersangka/Terdakwa bisa saling bersaksi. Namun sering juga ditemukan perkara dengan pelaku tunggal dan Saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum hanya 2 orang yaitu Saksi Polisi Penangkap.
Kaitannya dengan Saksi Polisi Penangkap, Penulis mengklasifikasikannya menjadi dua yaitu Saksi Polisi Penangkap insidental dan Saksi Polisi Penangkap dalam operasi penangkapan menyangkut perkara narkotika. Saksi Polisi Penangkapan secara insidental yaitu Saksi Polisi yang bertindak sebagai Penyelidik dan tidak memiliki fokus kerja mengusut tindak pidana narkotika. Ia dalam rangka tugas, menjaga ketertiban dan keamanan di suatu daerah secara kebetulan mendapati seseorang yang sedang menguasai barang bukti narkotika. Ilustrasinya seperti saat, ia melakukan patroli ketertiban, kemudian memberhentikan pemuda yang membawa sajam dan kebetulan mendapati adanya narkotika jenis sabu. Sedangkan Saksi Penangkap dalam operasi penangkapan adalah Polisi yang melakukan penangkapan karena ada maksud operasi penangkapan dan biasanya dilakukan oleh unit Satuan Reserse Narkoba. Dalam penangkapan ini memang biasanya sudah ada target, sehingga Tersangka ditangkap tidaklah kebetulan.
Pada kasus-kasus Narkotika, Tersangka umumnya ditangkap dalam keadaan tertangkap tangan, penyebabnya karena kejahatan narkotika dilakukan secara rahasia atau sembunyi-sembunyi. Pasal 1 angka 19 KUHAP menyebut tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. Dalam kasus narkotika, Tersangka/Pelaku dalam keadaan “tertangkap tangan”, setidak-tidaknya sedang menguasai barang bukti narkotika. Kemudian apabila Saksi Penangkap masih sempat melakukan pengembangan, maka akan sesegera juga menangkap sumber asal dari barang bukti narkotika tersebut.
“Informasi/Laporan Masyarakat” Sebagai Dasar Penangkapan Tersangka Narkotika.
Saat dihadirkan sebagai Saksi pada proses pembuktian di Pengadilan, biasanya Saksi Polisi Penangkap dalam operasi penangkapan memberi keterangan bahwa penangkapan Tersangka perkara narkotika dilakukan karena adanya “laporan/informasi dari masyarakat”. Lebih lanjut, biasanya Saksi Penangkap menerangkan telah melakukan pengawasan terhadap gerak-gerik si Tersangka lebih dahulu. Sampai akhirnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Tersangka dan properti (kendaraan/rumah) hingga akhirnya ditemukan barang bukti narkotika dan termasuk barang bukti lain yang berkaitan seperti telepon genggam dan bong-pyrex. Model penangkapan seperti ini dapat dilihat dalam banyak kronologi dalam dakwaan kasus-kasus narkotika.
Pada saat pemeriksaan persidangan juga, apabila dikaitkan dengan Pasal 99 UU Narkotika, Saksi perkara tindak pidana Narkotikadilarang mengungkap identitas dari pelapor. Bahkan sebelum sidang dibuka, Hakim wajib mengingatkan saksi untuk tidak mengungkap identitas pelapor. Dengan adanya norma tersebut seringkali menjadi dilema bagi Hakim untuk mendalami perihal “informasi/laporan masyarakat” yang menjadi dasar penangkapan Terdakwa oleh Saksi Polisi Penangkap dalam konteks operasi penangkapan. Banyak pertanyaan menyangkut konteks pelaksanaan penangkapan terhadap Terdakwa. Meski dalam banyak kasus juga Terdakwa mengakui kejahatannya dalam perkara narkotika. Namun, sebetulnya menjadi pertanyaan penting juga, apakah informasi tersebut benar-benar sebelumnya dari masyarakat yang melaporkan atau informan/agen polisi seperti “cepu” atau anggota polisi yang menyamar sampai terlibat transaksi narkotika. Artinya, ia melakukan kejahatan juga untuk menangkap Tersangka.
Dalam banyak kasus narkotika, seringkali terungkap sebetulnya ada pelaku lain selain Tersangka, namun Saksi Polisi seringkali menerangkan pelaku lain tidak berhasil ditangkap atau sudah kabur. Tak jarang juga Tersangka memberi keterangan sebetulnya keberadaan dari pelaku tersebut dekat dengan lokasi penangkapan. Padahal, Saksi-Saksi Polisi juga mengungkap telah mengawasi gerak-gerik dari Terdakwa sebelum ditangkap.
















