FH Universitas YARSI Gelar Penyuluhan Hukum dan Edukasi Bahaya Narkotika di Kalangan Pelajar
Terbaru

FH Universitas YARSI Gelar Penyuluhan Hukum dan Edukasi Bahaya Narkotika di Kalangan Pelajar

Penyalahgunaan narkotika merupakan persoalan multidimensional. Oleh karenanya, edukasi hukum sejak dini sangat penting agar pelajar memahami risiko yang dihadapi jika terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Penyuluhan Hukum Cegah Penyalahgunaan Narkotika di SMKN 1 Jakarta. Foto: Istimewa
Penyuluhan Hukum Cegah Penyalahgunaan Narkotika di SMKN 1 Jakarta. Foto: Istimewa

Dalam rangka menjalankan komitmen tridharma perguruan tinggi, Fakultas Hukum Universitas YARSI mengadakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat melalui penyuluhan hukum dan edukasi bahaya narkotika bagi siswa-siswi SMK Negeri 1 Jakarta Pusat. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman hukum, tetapi juga mendorong kesadaran akan bahaya narkotika yang mengancam generasi muda, terutama di lingkungan pendidikan.

Kegiatan dipimpin oleh Ketua Tim Pengabdian, Mohamad Kharis Umardani, bersama anggota tim yang terdiri dari Tresia Elda dan Indah Nadilla, serta didukung oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas YARSI, yakni Adara dan Marsya.

Ketua Tim Pengabdian, Mohamad Kharis, menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan persoalan multidimensional. Ia menekankan pentingnya edukasi hukum sejak dini agar pelajar memahami risiko yang dihadapi jika terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:

“Penyalahgunaan narkoba bukan hanya ancaman medis, tetapi juga masalah hukum dan sosial. Remaja sering menjadi sasaran karena kurangnya pemahaman terhadap dampak hukum dan kesehatan dari narkotika,” ujarnya kepada Hukumonline, Selasa (24/6).

Pentingnya kegiatan ini semakin dikuatkan oleh data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2023 yang mencatat sekitar 2,29 juta penyalahguna narkoba di Indonesia, dengan 1,24 persen di antaranya merupakan pelajar tingkat SMA atau sederajat. Sebagian besar kasus terjadi di wilayah perkotaan, yang memiliki akses lebih mudah terhadap narkotika, baik melalui jaringan daring maupun lingkungan sosial yang tidak sehat.

Kharis menjelaskan definisi dasar mengenai narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, narkotika didefinisikan sebagai zat atau obat yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran dan ketergantungan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info