Universitas YARSI Gelar Penyuluhan Soal Peran Pancasila dan Hak Perempuan Disabilitas
Terbaru

Universitas YARSI Gelar Penyuluhan Soal Peran Pancasila dan Hak Perempuan Disabilitas

Dua kegiatan penyuluhan dengan tema yang relevan terhadap tantangan sosial masyarakat saat ini, yakni soal pencegahan kenakalan remaja melalui internalisasi nilai-nilai Pancasila, serta pemenuhan hak perempuan penyandang disabilitas.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Tim Penyuluhan Fakultas Hukum Universitas YARSI beserta peserta Pengabdian Masyarakat. Foto: Istimewa
Tim Penyuluhan Fakultas Hukum Universitas YARSI beserta peserta Pengabdian Masyarakat. Foto: Istimewa

Tim Pengabdian Masyarakat Universitas YARSI menggelar dua kegiatan penyuluhan dengan tema yang relevan terhadap tantangan sosial masyarakat saat ini, yakni soal pencegahan kenakalan remaja melalui internalisasi nilai-nilai Pancasila, serta pemenuhan hak perempuan penyandang disabilitas.

Kegiatan pertama yang bertajuk Penyuluhan dan Pendampingan Peran Pancasila dalam Pencegahan Kenakalan Remaja dilaksanakan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 (SMKN 1) Jakarta Pusat. Dalam kegiatan ini, Dosen Universitas YARSI, Lusy Liany sebagai ketua tim didampingi oleh anggota Nelly Ulfah Anisariza.

Lusy mengatakan, penyuluhan ini bertujuan membangun kesadaran para pelajar akan pentingnya menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam menghindari tindakan kenakalan remaja.

Baca Juga:

Adapun penyuluhan ini, kata dia, sejalan dengan peran Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Ia menekankan bahwa nilai-nilai luhur Pancasila sangat relevan dijadikan pegangan dalam membentuk karakter dan perilaku positif di kalangan remaja.

“Tujuannya mendukung terpenuhinya peran Pancasila dalam pencegahan kenakalan remaja. Dengan upaya pencegahan tersebut, maka sangat diperhatikan dengan seksama bahwa setiap remaja memiliki hak yang sama untuk mewujudkan remaja berkualitas,” ujar Lusy kepada Hukumonline, Rabu (28/5).

Ia menjelaskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara terdiri dari lima sila yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks kehidupan sosial, Pancasila dapat dipahami sebagai landasan filosofis yang mengatur kehidupan masyarakat Indonesia, dengan penekanan pada nilai-nilai persatuan, keadilan, dan kemanusiaan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info