Lusy memaparkan pencegahan pelanggaran hak disabilitas terhadap perempuan memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terkoordinasi. Ada beberapa strategi yang dapat diterapkan, yakni edukasi dan kesadaran publik, penguatan kebijakan dan regulasi, aksesibilitas layanan, pemberdayaan perempuan, mekanisme pengaduan, Pendidikan inklusi, pelatihan untuk penegak hukum, kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil, monitoring dan evaluasi, dan penciptaan lingkungan alam
Selain itu, Lusy juga menyoroti bahwa masih banyak perempuan penyandang disabilitas yang belum memiliki kesadaran dalam mempersiapkan aspek-aspek penting untuk menjamin kesejahteraan dan keberhasilan mereka dalam kehidupan berkeluarga.
“Adapun kesiapan yang perlu diperhatikan adalah kesiapan mental dan emosional, edukasi tentang hak dan kesehatan reproduksi, dukungan sosial, perencanaan keuangan, akses terhadap layanan kesehatan, persiapan fisik, keterlibatan pasangan, keterlibatan pasangan, perencanaan lingkungan hidup, edukasi anak, dan menghadapi sigma dan diskriminasi,” paparnya.
Melalui penyuluhan ini, Lusy dan tim berharap anggota HWDI dapat memperoleh pengetahuan yang memadai tentang hak asasi manusia, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak perempuan penyandang disabilitas.
















