Dalam sistem hukum pidana Indonesia, subjek hukum tidak hanya bersifat perorangan saja tapi juga badan hukum seperti korporasi atau perusahaan. Kondisi tersebut menimbulkan hak dan kewajiban korporasi. Dengan begitu saat korporasi melakukan tindak pidana dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana korporasi yang diatur dalam sejumlah UU.
Managing Partner Dalimunte and Tampubolon (DNT) Lawyers, Pahrur Dalimunthe menjelaskan tindak pidana korporasi biasanya dilakukan atas nama atau untuk kepentingan korporasi. Selain itu, tindak pidana korporasi juga melibatkan arahan atau tindakan dari pengurus maupun pemimpin korporasi.
”Dan menguntungkan korporasi secara langsung atau tidak langsung,” ujar Pahrur dalam Workshop Hukumonline Manajemen Risiko Hukum dalam Tindak Pidana Korporasi di Jakarta, Kamis (17/1/2025).
Baca juga:
- Ini Tips Agar Perusahaan Terhindar dari Jeratan Pidana Korporasi
- 3 Poin Penting Agar Direksi Terbebas dari Pertanggungjawaban Pribadi

Suasana workshop Hukumonline Manajemen Risiko Hukum dalam Tindak Pidana Korporasi. Foto: RES
Saat ini, lebih 100 UU Nasional yang mengatur secara khusus tanggung jawab pidana korporasi. Mulai UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, hingga UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, jenis-jenis tindak pidana korporasi terdapat berbagai bentuk seperti kepentingan ekonomi termasuk kartel atau praktik monopoli dan penipuan konsumen. Kemudian, tindak pidana korporasi berhubungan lingkungan seperti pencemaran, pembuangan limbah berbahaya hingga penggundulan hutan tanpa izin.
Ada juga tindak pidana korporasi berkaitan perpajakan dan keuangan seperti penggelapan pajak, manipulasi laporan keuangan dan tindak pidana di pasar modal. Jenis-jenis lainnya yang dapat menjadi tindak pidana korporasi berkaitan dengan korupsi, ketenagakerjaan serta perdagangan orang.
















