'Bocoran' bagi Perusahaan dan Direksi Minimalisir Risiko Jeratan Tindak Pidana Korporasi
Terbaru

'Bocoran' bagi Perusahaan dan Direksi Minimalisir Risiko Jeratan Tindak Pidana Korporasi

Seperti keharusan memahami peraturan perundangan, membuat strategi perusahaan terhindar dari jeratan pidana, hingga membuat sistem agar tidak memperoleh keuntungan atau manfaat dari suatu tindak pidana.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Managing Partner Dalimunte and Tampubolon (DNT) Lawyers, Pahrur Dalimunthe saat menjadi narasumber dalam Workshop Hukumonline Manajemen Risiko Hukum dalam Tindak Pidana Korporasi di Jakarta, Kamis (17/1/2025).  Foto: RES
Managing Partner Dalimunte and Tampubolon (DNT) Lawyers, Pahrur Dalimunthe saat menjadi narasumber dalam Workshop Hukumonline Manajemen Risiko Hukum dalam Tindak Pidana Korporasi di Jakarta, Kamis (17/1/2025).  Foto: RES

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, subjek hukum tidak hanya bersifat perorangan saja tapi juga badan hukum seperti korporasi atau perusahaan. Kondisi tersebut menimbulkan hak dan kewajiban korporasi. Dengan begitu saat korporasi melakukan tindak pidana dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana korporasi yang diatur dalam sejumlah UU.

Managing Partner Dalimunte and Tampubolon (DNT) Lawyers, Pahrur Dalimunthe menjelaskan tindak pidana korporasi biasanya dilakukan atas nama atau untuk kepentingan korporasi. Selain itu, tindak pidana korporasi juga melibatkan arahan atau tindakan dari pengurus maupun pemimpin korporasi.

”Dan menguntungkan korporasi secara langsung atau tidak langsung,” ujar Pahrur dalam Workshop Hukumonline Manajemen Risiko Hukum dalam Tindak Pidana Korporasi di Jakarta, Kamis (17/1/2025). 

Baca juga:

Hukumonline.com

Suasana workshop  Hukumonline Manajemen Risiko Hukum dalam Tindak Pidana Korporasi. Foto: RES

Saat ini, lebih 100 UU Nasional yang mengatur secara khusus tanggung jawab pidana korporasi. Mulai UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, hingga UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, jenis-jenis tindak pidana korporasi terdapat berbagai bentuk seperti kepentingan ekonomi termasuk kartel atau praktik monopoli dan penipuan konsumen. Kemudian, tindak pidana korporasi berhubungan lingkungan seperti pencemaran, pembuangan limbah berbahaya hingga penggundulan hutan tanpa izin. 

Ada juga tindak pidana korporasi berkaitan perpajakan dan keuangan seperti penggelapan pajak, manipulasi laporan keuangan dan tindak pidana di pasar modal. Jenis-jenis lainnya yang dapat menjadi tindak pidana korporasi berkaitan dengan korupsi, ketenagakerjaan serta perdagangan orang.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info