Ini Tips Agar Perusahaan Terhindar dari Jeratan Pidana Korporasi
IHCSA 2024

Ini Tips Agar Perusahaan Terhindar dari Jeratan Pidana Korporasi

Mulai membuat mekanisme khusus yang memastikan perusahaan tidak memperoleh keuntungan atau manfaat dari suatu tindak pidana hingga memastikan kepatuhan hukumnya.

Fathan Qorib
Bacaan 3 Menit
Boris Tampubolon (kiri) dan Pahrur Dalimunthe (kanan). Foto: RES
Boris Tampubolon (kiri) dan Pahrur Dalimunthe (kanan). Foto: RES

Hari pertama In House Counsel Summit and Awards 2024 yang digelar Hukumonline bersama Indonesian In House Counsel Association (ICCA) di Nusa Dua Bali, Kamis (17/10), turut digelar Roundtable Discussion powered by DNT Lawyers dengan tema "Corporate Criminal Liability and Board Duties: Legal Threats, Solution, and Mitigation Strategy". Tak tanggung-tanggung, dua Managing Partner DNT Lawyers, Pahrur Dalimunthe dan Boris Tampubolon menjadi narasumber pada salah satu sesi Roundtable Discussion ini.

Pahrur Dalimunthe bercerita mengenai pengalaman dirinya berkecimpung di dunia lawyering, bahwa tak jarang korporasi yang berbuat tindak pidana korporasi, tapi malah pengurus seperti direktur yang dipenjara. Hal ini seperti yang dialami PT KPPS yang diwakili oleh pengurusnya berinisial WBD.

Baca juga:

Dalam Putusan MA No. 1405/K/Pid.Sus/2013, PT KPPS yang diwakili WBD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa izin melakukan dumping limbah ke media lingkungan". Atas perbuatannya tersebut, WBD pun dipidana penjara 10 tahun dan PT KPPS dipidana denda sebesar Rp500 juta.

"Tindak pidana korporasi, tidak hanya mengancam perusahaan, tidak hanya direksi, bahkan orang biasa di level low perusahaan juga bisa kena," kata Pahrur.

Menurut Pahrur, ada cara yang harus dilakukan perusahaan dalam pembuktian korporasi jika terjadi persoalan hukum. Pertama, biasanya penyidik punya audit, perusahaan pun harus membuat audit tandingan, untuk meng-counter audit yang dilakukan penyidik. "Bisa melalui audit forensik, kami akan cari ahli yang mantan petinggi BPKP/BPK," katanya.

Kemudian, lanjut Pahrur, bisa melalui peraturan internal yang sudah firm dan tidak ada potensi dipermasalahkan. "Sudah ada Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 tentang Business Judgment Rule, intinya menurut MK alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum itu tidak ada nilai pembuktiannya. Ini penting karena semua APH (aparat penegak hukum) banyak juga saat dilakukan pemberkasan setelah P21 sehingga potensi nilai pembuktiannya diperoleh secara melawan hukum. Mitigasi sangat penting agar kasus tindak pidana korporasi tidak terjadi," katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info