5 Kasus Korupsi yang Bikin Geger Sepanjang 2024
Kaleidoskop 2024

5 Kasus Korupsi yang Bikin Geger Sepanjang 2024

Mulai penetapan tersangka Hasto Kristiyanto hingga kasus dugaan suap tiga Hakim PN Surabaya dan Zarof Ricar.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi korupsi. Foto: Hol
Ilustrasi korupsi. Foto: Hol

Kasus korupsi nampaknya masih menjadi sorotan peristiwa hukum selama tahun 2004. Sepanjang 2024, kasus korupsi sejumlah pejabat negara dari berbagai latar belakang, seperti penegak hukum hingga kepala daerah masih menghiasi pemberitaan media massa di tanah air. Berbagai kasus korupsi ini menyentuh sektor-sektor yang strategis dan menyentuh kehidupan masyarakat luas. 

Berikut rangkuman 5 kasus korupsi bikin geger sepanjang 2024.
1. Penetapan Tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto
Penetapan tersangka Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto pada Selasa (24/12/2025) lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menarik perhatian publik. Kasus ini merupakan perkembangan kasus eks Calon Anggota Legislatif PDI-P Dapil Sumsel I dalam Pemilihan Umum 2019 dan saat ini masih menjadi buron, Harun Masiku. 

KPK mengungkapkan ada bukti peran Hasto dan Donny pada kasus yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio F. KPK menyatakan uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari Hasto.

Atas hal tersebut, KPK menjerat Hasto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Hasto diduga melakukan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Tom Lembong
Pada Selasa (29/10/2024), publik sempat dihebohkan dengan penetapan tersangka eks Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Thomas tersangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) ketika menjabat.

Keterlibatan Tom Lembong dimulai ketika pada tanggal 12 Mei 2015, rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak membutuhkan impor gula. Akan tetapi, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info