Perceraian merupakan salah satu penyebab putusnya ikatan perkawinan di luar sebab lain, seperti kematian dan atau atas putusan pengadilan yang terdapat di dalam Pasal 38 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sebuah perceraian dapat dilakukan dan diputuskan apabila memiliki alasan-alasan yang digunakan untuk mengajukan permohonan perceraian di pengadilan, yaitu:
1. Permohonan perceraian dapat dilakukan apabila salah satu pihak berbuat zina.
2. Salah satu pihak, baik suami atau istri pergi dan tidak ada kabar selama dua tahun berturut-turut.
3. Salah satu pihak mendapat hukuman lima tahun penjara atau lebih, dimana hukuman ini dapat memberikan dampak negatif hingga merugikan pihak lainnya.
4. Salah satu pihak melakukan perbuatan pidana yang dapat membahayakan pihak lainnya, seperti penganiayaan atau ancaman terhadap pihak lainnya.
5. Salah satu pihak mengalami kekurangan fisik seperti cacat fisik maupun menderita sakit yang berkepanjangan hingga kecil kemungkinan untuk dapat disembuhkan.
6. Kedua pihak antara suami atau istri terlibat dalam perselisihan atau pertengkaran besar hingga tak ada harapan untuk berdamai.