Bomer Pasaribu: Sistem Informasi Legislasi Harus Jalan Tahun Ini
Terbaru

Bomer Pasaribu: Sistem Informasi Legislasi Harus Jalan Tahun Ini

Pada dasarnya peraturan perundangan merupakan informasi publik. Setiap warga layak mendapatkannya. Bahkan masyarakat sebenarnya punya hak mengawalnya sejak tahap awal penyusunan -pada taraf rancangan, tingkat pembahasan, hingga masa pengesahan.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Apa keunggulan India?

Mereka memang parlemennya sangat kuat. Karena sangat kuat, supporting element-nya juga sangat kuat. Apalagi mereka jajahan Inggris. Mereka bisa mencontoh parlemen Inggris maupun di Amerika. Sistem online India, Inggris, dan Amerika hampir sama. Seluruh pembahasan Undang-Undang (UU), baik dalam proses awal maupun sampai Panitia Khusus (Pansus), bisa diakses. Bahkan lebih hebat lagi, India punya 18 tv channel yang menyiarkan kegiatan setiap komisi dan panitia di parlemen bisa 24 jam disiarkan terus. Itu merupakan bagian dari LIS. Kita masih jauh. Paling kita prioritaskan website-nya dulu.

 

Termasuk untuk mendownload draft yang masih rancangan atau RUU?

Termasuk juga. Tapi itu butuh perangkat lunak, personalia, dan anggaran. Ini masih dirancang. Di mana, partisipasi kita berapa, dan partisipasi dominan dari negara donor. Yang sangat serius Belanda. Bahkan Duta Besar sudah bicara dengan kita.

 

Memangnya situs di DPR selama ini seperti apa?
Alah.... belum. Masih kampungan lah. Ini kan masih baru. Nggak usah jauh-jauh, kalau kita bandingkan dengan parlemen Malaysia dan tetangga-tetangga kita. Kita sudah ketinggalan lah. Makanya saya memimpin di Baleg ini mau mendorong jangan sampai terlalu ketinggalan lah. Prestasi kita jauh dari mereka. Membuat UU saja lambat. Saya ingin itu dipercepat semuanya. Tapi birokrasi itu kadang menghambat.

 

Maksudnya menghambat?

Seperti ini. Kita dapat jatah mengangkat lagi 13 orang tenaga ahli. Tapi karea belum ada anggaran, yah bolak-balik. Tertunda-tunda juga kan? Ini juga ada hubungannya dengan dana awal untuk memancing donor membantu. Gak semua donor langsung keluar kan? Tapi ini harus dibahas dengan Panitia Anggaran (Panggar), harus ini itu, harus lewat APBNP. Alah... lama semua kan? Jadi susah kan?

 

Makanya saya juga mendorong perubahan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. Biar DPR otonom mengelola anggaran. Kalau anggaran sudah diplotkan mendapat sejumlah dana anggaran, DPR yang berwenang mengelola penggunaannya. Selama ini tidak. Mau nambah sedikit harus bicara dulu dengan Panggar dan pemerintah, dirjen, menteri. Beda dengan di Amerika. Toh bisa dipertanggungjawabkan dandiperiksa oleh BPK. Saya gak sabaran nih. Kita ingin tahun ini juga sudah lahir.

 

Apa saja yang bisa diakses dari LIS?

Produk UU yang sudah jadi. Mulai draft awal sudah diberitakan di situ. Kalau sudah disinkronisasi dan dikoordinasi lalu diharmonisasi oleh Baleg, juga sudah diakses. Kalau sudah dibahas di Pansus juga harus bisa diakses. Kalau sudah disetujui bersama, itu sudah bisa diakses lebih pasti lagi.

 

Termasuk pandangan fraksi?

Termasuk pandangan fraksi serta pemerintah dong. Tapi masalahnya tenaga legal, yang meliputi legal drafter, legal planner, legal researcher, harus bermarkas di Baleg. Kalau memang seperti UUD yang sudah berubah, bisa paling komplet. Makanya semua tenaga ahli saya pingin BPHI di DPR saja. Contohlah Congress, tenaga hukumnya paling komplet. Tapi selama ini tenaga legal itu masih bermarkas di pemerintah. Padahal hak kekuasaan membuat UU sudah beralih ke DPR kan? Tapi nampaknya masih belum. Peralihannya terlalu lama.

 

Tapi tahun ini sudah bisa diimplementasikan kan?

Insya Allah. Saya berambisi bisa diaplikasikan tahun ini, sudah ada realisasinya. Saya tekan habis-habisan itu. Maka tim dari Amerika ini saya inginkan juga segera memproses menyetujui, supaya segera ada kesimpulan akhir kerja sama ini. Mereka sudah lengkap formasinya, baik anggota parlemen, CRR atau staf ahlinya. Semoga memang bisa cepat terlaksana.

Tags: