BPHN: RUU Hukum Perdata Internasional Akan Perkuat Persaingan Global
Terbaru

BPHN: RUU Hukum Perdata Internasional Akan Perkuat Persaingan Global

RUU HPI sangat relevan dalam menjawab tantangan globalisasi dan jadi alat penting dalam membangun hubungan internasional yang lebih baik serta berkelanjutan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yu Un Oppusunggu pun mengatakan pembahasan Panitia Antar Kementerian pada 2022, saat ini telah memasuki tahap harmonisasi di Kemenkumham. Jika proses ini dapat diselesaikan pada bulan Juli 2023, maka RUU HPI ini akan diusulkan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023 melalui mekanisme evaluasi Prolegnas sekitar Juli-Agustus mendatang,” kata dia,

Ia menyebutkankebutuhan RUU HPI adalah suatu keniscayaan dengan adanya kemajuan teknologi seperti saat ini. “RUU ini menunjukkan kehadiran negara dalam permasalahan hukum warga negara dan penduduk yang melibatkan unsur asing. “RUU ini juga sebagai sebuah jawaban atas perkembangan pengaturan hukum perdata di dunia internasional, meningkatkan daya saing Indonesia serta menciptakan pemberdayaan ekonomi wilayah perbatasan,” pungkasnya.

Perwakilan Fakultas Hukum Universitas Mataram, Muhamad Risnain mengungkapkan bahwa kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum perdata internasional sangat menonjol di daerah-daerah. Di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) misalnya, banyak aktivitas hukum perdata yang melibatkan orang asing, baik di lapangan hukum perorangan, hukum keluarga, maupun hukum kebendaan.

“Sebagai contoh, maraknya kasus pertanahan yang sering disebut perjanjian nominee atau perjanjian yang menggunakan nama WNI di Bali dan NTB. Pihak WNI menyerahkan surat kuasa kepada WNA untuk bebas melakukan perbuatan hukum terhadap tanah yang dimilikinya. Banyak kasus nominee yang berakhir dengan kekalahan WNA di sidang Pengadilan,” tambah Risnain

Demikian pula dengan kasus-kasus seperti kawin campur antara WNI dan WNA. Misalnya,  bagaimana status anak lahir, adopsi, pewarisannya jika terjadi kasus perceraian orang tua yang melakukan kawin campur, kasus anak WNA yang bermukim di Indonesia sedang kedua orang tuanya meninggal dan sebagainya. Sebab, perkara-perkara semacam ini membutuhkan kepastian hukum.

Risnain berharap RUU HPI dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang di era globalisasi. Terutama dalam kerja sama internasional di bidang bisnis, investasi, dan sosial budaya yang sangat dinamis. Selain itu, RUU HPI akan memberikan perlindungan kepada subyek hukum yang melakukan hubungan keperdataan dan komersial yang mengandung unsur asing.

“RUU HPI juga menjadi pedoman bagi hakim dalam menentukan kewenangan mengadili dalam menyelesaikan perkara hukum perdata internasional,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait