BPHN Bentuk Satgas Tangani Penyebaran Virus Corona
Berita

BPHN Bentuk Satgas Tangani Penyebaran Virus Corona

Pegawai BPHN termasuk yang bekerja dari rumah (work from home), lebih proaktif melaporkan kondisi kesehatannya kepada atasan langsung agar dapat dilakukan penangangan lebih dini.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dari rapat via teleconference pada Selasa, (17/3/2020) diketahui beberapa Lapas mengambil tindakan penghentian/pembatasan sementara kunjungan WBP dan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar. Lapas Kuningan misalnya, telah melakukan pencegahan penularan Covid-19 dengan pembatasan interaksi sosial dengan pihak di luar Lapas.

 

Nugroho menjelaskan, Kepala Lapas di Kuningan telah mengambil kebijakan menggantikan waktu kunjungan keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan fasilitas komunikasi melalui video call. Meski zona di Lapas Kuningan termasuk Zona Kuning, Lapas Kuningan mengambil kebijakan menutup sementara waktu kunjungan keluarga WBP.

 

“Pembatasan kunjungan ini juga telah diawali dengan pemberian informasi dan sosialisasi terlebih dahulu kepada petugas, pengunjung, WBP, serta keluarga WBP. Tujuannya agar tidak terjadi resistensi," jelasnya.

 

Video call akan difasilitasi oleh petugas Lapas, Rutan, dan LPKA. Video call ini bisa dilakukan dari rumah keluarga WBP. Sistemnya akan ada absensi giliran untuk WBP melakukan video call kepada keluarganya. Atau keluarga WBP bisa menyampaikan kepada petugas untuk video call. “Ditjen Pemasyarakatan tetap berupaya, seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas dan menjamin terpenuhinya hak-hak WBP,” kata Nugroho.

 

Masih dalam rapat yang sama, beberapa Kakanwil turut menyampaikan tindakan yang telah dilaksanakan. Seperti disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Imam Suyudi. Imam mengungkapkan seluruh wilayah di Banten ditetapkan sebagai Zona Merah. Untuk itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi di sejumlah Lapas maupun Rutan di Banten terkait adanya penutupan sementara kunjungan keluarga WBP di Lapas, Rutan dan LPKA. “Terhitung mulai tanggal 18 Maret sampai 1 April 2020,” kata dia.

 

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Liberti Sitinjak juga melaporkan telah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap seluruh petugas dan dilakukan sosialisasi mengenai arahan dalam surat edaran terkait Covid-19 di UPT Pemasyarakatan. Senada Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Anthonius Matius Ayorbaba yang mengatakan wilayah Papua dan Papua Barat, beberapa UPT lapas dan LPKA telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat dan dilakukan pemeriksaan pandemi Covid-19.

 

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan Ibnu Chuldun menyatakan, meskipun diterapkan pembatasan jam kerja dengan work from home (WFH) dan kunjungan keluarga WBP di UPT Pemasyarakatan. Ibnu memastikan kepada seluruh petugas untuk tetap memastikan WBP terpelihara dengan baik serta mengoptimalkan layanan UPT Pemasyarakatan se-Indonesia. “Dan hak integrasi agar dapat tercapai sesuai target,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait