BPJPH Kemenag Jelaskan Alasan Penggunaan Logo Halal Baru
Terbaru

BPJPH Kemenag Jelaskan Alasan Penggunaan Logo Halal Baru

Memang ada perbedaan dari aspek kaligrafinya. Pemerintah diminta mensosialisasikan logo halal terbaru disertai dengan 3 alasan penetapannya itu.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Logo Halal yang baru. Foto: Kemenag
Logo Halal yang baru. Foto: Kemenag

Pemerintah telah menetapkan penggantian logo halal yang berlaku secara nasional yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) No.40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Dalam upaya menyelaraskan logo label halal tersebut, BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) diminta segera mensosialisasikan ke masyarakat sebagai upaya meminimalisir polemik.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menilai perubahan logo halal memiliki dampak tertentu. Karenanya, Kemenag perlu merespon cepat melalui sosialisasi ke masyarakat. Kemenag harus terus melakukan komunikasi secara intens dengan pihak-pihak terkait.

“Kemudian melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak timbul polemik-polemik yang tidak perlu,” ujar Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Gedung Parlemen, Senin (14/3/2022).

Terpisah, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta A Tholabi Kharlie melihat respon publik terhadap perubahan bentuk logo halal beragam. Namun, pihak BPJPH Kemenag perlu menjadikan respon publik menjadi tantangan.

Bahkan respon publik mesti dijadikan kesempatan bagi BPJPH Kemenag semakin masif mensosialisasikan logo halal terbaru tersebut kepada masyarakat luas. Seperti menjelaskan alasan mengubah logo dengan bentuk yang baru itu. “Reaksi publik ini harus ditangkap positif oleh BPJPH dan pemangku kepentingan untuk semakin gencar menjelaskan kepada publik soal logo halal yang baru itu,” ujarnya.

Perubahan logo memang berbeda dari aspek kaligrafinya. Tholabi berpendapat logo halal yang baru menggunakan khat kufi. Menurutnya, khat memang tidak ditujukan untuk kepentingan baca tulis, tapi lebih pada kepentingan estetika. Karena itu, aspek keterbacaan atau kejelasan tulisan menjadi tidak dominan.

“Terlebih ini digunakan untuk logo yang juga mempertimbangkan aspek kepantasan, keserasian, dan keindahan. Sedangkan logo halal yang lama menggunakan jenis khat naskhi. Khat yang fungsional tulis-baca,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait