BPJS Diabaikan, Demo dan Gugatan Menyambut
Berita

BPJS Diabaikan, Demo dan Gugatan Menyambut

Pemerintah belum juga menerbitkan satu pun peraturan pelaksana BPJS.

ADY
Bacaan 2 Menit

Elvyn mengatakan PT Jamsostek mengusulkan sejumlah ketentuan untuk pelaksanaan BPJS. Misalnya, tentang investasi yang dibatasi dalam UU BPJS, sehingga PT Jamsostek nanti hanya dapat berinvestasi di beberapa sektor yang ditentukan lewat peraturan pemerintah. Dia khawatir jika investasi itu dibatasi, akan menurunkan besaran rata-rata investasi yang sudah dicapai dengan baik oleh PT Jamsostek yaitu sekitar 10 persen.

Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan serikat pekerja yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan mengusung isu jaminan kesehatan dan sosial serta pensiun pada 2013. Bila pemerintah tak kunjung menerbitkan peraturan pelaksana BPJS Kesehatan sampai akhir tahun ini, Iqbal menyebut serikat pekerja bakal menggelar demonstrasi besar-besaran. “Sudahlah (pemerintah,-red) jangan main-main,” tukasnya.

Sampai saat ini, Iqbal melihat pemerintah, khususnya Kemenkeu menghambat pelaksanaan BPJS Kesehatan yang dilaksanakan 2014. Pasalnya, belum satu pun peraturan pelaksana yang diterbitkan. Padahal, mengacu UU BPJS, pemerintah diamanatkan untuk menerbitkan peraturan itu satu tahun sebelum dijalankannya BPJS Kesehatan. Jangka waktu itu menurutnya sudah lewat pada akhir bulan lalu.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan bukan tak mungkin rakyat mengajukan gugatan atas kelambanan pemerintah dalam menerbitkan peraturan pelaksana BPJS.

Ironisnya, Timboel merasa ketidakseriusan menjalankan BPJS bukan hanya di pihak pemerintah, tapi juga DPR. Pasalnya, sampai saat ini Timboel merasa DPR kurang mengawal proses pembentukan BPJS, sehingga pemerintah lagi-lagi melalaikan amanat UU. Sebelumnya, Timboel mendesak agar DPR membentuk tim pengawas (Timwas) BPJS untuk mengawal proses itu. Sayangnya, setelah berkomunikasi dengan beberapa anggota DPR, Timboel merasa tidak mendapat respon yang memuaskan.

Urusan menggugat pemerintah dan DPR karena dianggap tak serius menerapkan jaminan sosial, pernah dilakukan oleh serikat pekerja dan unsur masyarakat yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial pada 2010 lalu. Kala itu pemerintah dan DPR digugat karena tak menerbitkan UU BPJS sampai habis batas waktunya pada 2009 silam. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan itu.

Terpisah, anggota Komisi III DPR dari FPKS, Indra, mengaku sudah mendorong DPR untuk membentuk Timwas DPR. Hal itu sudah diutarakan dalam sidang paripurna pada Selasa pekan lalu. Sayangnya, mantan anggota Komisi IX DPR yang sampai saat ini fokus memantau pembentukan BPJS itu mengatakan anggota DPR lainnya tidak memberi respon positif.

Padahal, dalam sidang paripurna itu Indra telah menjelaskan bahwa pemerintah kembali lalai menjalankan amanat UU khususnya BPJS. “Dalam rapat paripurna, saya (FPKS) sudah mendesak agar dibentuk Timwas BPJS, tapi belum dapat respon positif dari yang lain,” pungkas Indra kepada hukumonlinelewat pesan singkat, Jumat (14/12).

Tags: