BPJS Harus Rutin Kunjungi Lokasi Kerja
Berita

BPJS Harus Rutin Kunjungi Lokasi Kerja

Untuk memeriksa setiap perusahaan dan mengklarifikasi kebenaran pengajuan klaim.

ADY
Bacaan 2 Menit
BPJS Harus Rutin Kunjungi Lokasi Kerja
Hukumonline

Koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, meminta BPJS mewaspadai segala bentuk kecurangan yang berpotensi terjadi dalam penyelenggaraan program jaminan sosial. Pasalnya, BPJS Watch menemukan praktik kecurangan dalam proses pencairan manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek yang dilakukan manajemen di sebuah perusahaan.

Fakta itu diketahui ketika dua hari lalu saat BPJS Watch menginvestigasi beberapa perusahaan yang berlokasi di KBN Cakung, Jakarta. Pihak perusahaan melakukan modus pencairan JHT ke PT Jamsostek dengan cara menerbitkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) secara kolektif kepada pekerja yang masa kerjanya minimal lima tahun.

Dengan iming-iming akan mendapat dana JHT dan karena ketidaktahuannya para pekerja itu sepakat dengan tawaran perusahaan. Merasa mendapat ‘lampu hijau’ dari para pekerja, perusahaan lalu mengajukan klaim pencairan dan dikabulkan pihak Jamsostek. Setelah menerima dana JHT, para pekerja masih bekerja seperti biasa.

Timboel mensinyalir HRD tersebut main mata dengan pihak Jamsostek karena proses pencairan klaim itu tergolong dilakukan dengan mudah. Mengingat pengajuan klaim itu melibatkan ratusan pekerja Timboel berpendapat harusnya pihak Jamsostek melakukan klarifikasi dan konfirmasi. Sehingga modus kecurangan itu dapat dicegah. Sayangnya, hal itu tak dilakukan pihak Jamsostek. “Ada dugaan kuat terjadinya tindakan ilegal yang dilakukan staf Jamsostek, bekerjasama dengan HRD perusahaan untuk mencairkan dana JHT,” katanya kepada hukumonline lewat pesan singkat, Jumat (26/4).

Mengacu UU No 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek jo PP No 53 tahun 2012 tentang perubahan kedelapan atas PP Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek, Timboel mengatakan harusnya pencairan dana JHT itu tak dapat dilakukan jika peserta masih bekerja. Akibat dari pelanggaran itu Timboel menilai pekerja yang bersangkutan dirugikan karena tidak lagi menjadi peserta JHT Jamsostek.

Kemudian, manajemen dapat mengklaim kalau pekerja sudah di-PHK. Sekalipun tetap bekerja, masa kerjanya dihitung dari nol dan berpengaruh terhadap besaran upah dan tunjangan yang diperoleh. Sebaliknya, pengusaha diuntungkan karena tak perlu lagi membayar iuran JHT untuk pekerjanya sebesar 3,7 persen tiap bulan.

Melihat adanya kerugian yang dialami pekerja, Timboel mendesak agar direksi PT Jamsostek melakukan investigasi dugaan keterlibatan oknum Jamsostek dalam modus pencairan JHT itu. Jika terbukti, oknum Jamsostek yang bersangkutan dirasa layak dihukum. Untuk mendukung upaya tersebut Timboel menyebut BPJS Watch siap berbagi informasi terkait dan membantu PT Jamsostek.

Halaman Selanjutnya:
Tags: