BPJS Kesehatan Sebaiknya Fokus Kelola PBI
Berita

BPJS Kesehatan Sebaiknya Fokus Kelola PBI

Sebagai upaya agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit.

ADY
Bacaan 2 Menit
BPJS Kesehatan. Foto: RZK
BPJS Kesehatan. Foto: RZK
Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, secara pribadi mendorong agar BPJS Kesehatan fokus menangani peserta penerima bantuan iuran (PBI). Langkah itu dirasa tepat sebagai upaya mencegah agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit. Ia menilai salah satu penyebab defisitnya BPJS Kesehatan yakni ketidakpatuhan peserta dalam membayar iuran.

“Peserta non PBI itu selama ini kan sudah masuk berbagai asuransi seperti swasta dan BUMN. Maka saya pribadi lebih mendorong agar BPJS Kesehatan khusus menangani PBI,” katanya di gedung Kementerian Sosial di Jakarta, Kamis (10/9).

Jika fokus mengelola PBI Khofifah yakin BPJS Kesehatan bisa memaksimalkan pelayanannya kepada peserta. Sebab mekanisme pembayaran iuran PBI sangat jelas, yaitu dibayar pemerintah lewat APBN. Apalagi jumlahnya semakin meningkat misalnya PBI saat ini 88,2 juta orang, tahun depan sebagaimana disepakati antara pemerintah dan badan anggaran DPR beberapa hari lalu jumlah PBI ditingkatkan jadi 92,4 juta.

Dengan jumlah peserta mencapai 92,4 juta bagi Khofifah sudah cukup banyak untuk dikelola BPJS Kesehatan. Sebab jumlah itu hampir mendekati separuh penduduk Indonesia. “Maka kalau BPJS Kesehatan fokus pada PBI saja maka pelayanannya mudah-mudahan semakin maksimal kemudian sudah pasti tidak defisit,” ujarnya.

Khofifah menilai BPJS Kesehatan harus melakukan evaluasi terhadap program yang selama ini mereka laksanakan. Juga perlu dilakukan evaluasi terhadap kebijakan.

Koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, tidak sepakat jika BPJS Watch hanya difokuskan untuk mengurusi PBI dalam rangka mencegah terjadinya defisit. Menurutnya, UU SJSN dan UU BPJS diterbitkan untuk mengoreksi sistem pelayanan kesehatan yang ada selama ini diselenggarakan secara sektoral. Misalnya, pelayanan kesehatan PNS dikelola PT Askes, pekerja swasta oleh PT Jamsostek atau asuransi swasta. Lalu masyarakat kurang mampu dimasukan dalam program Jamkesda dan Jamkesmas.

Pelayanan kesehatan yang terbagi dalam berbagai sektor itu menurut Timboel menciptakan diskriminasi antar rakyat Indonesia, khususnya golongan kurang mampu. Untuk itu lwat UU SJSN dan UU BPJS, BPJS Kesehatan dibentuk dalam rangka membenahi persoalan tersebut.

Timboel mengingatkan salah satu prinsip dalam penyelenggaraan jaminan sosial yang diamanatkan Undang-Undang adalah gotong royong. Negara punya kepastian adanya keberlanjutan program yang digelar BPJS itu sendiri terutama terkait pembiayaan. Selaras itu 2019 pemerintah menargetkan paling lambat seluruh masyarakat Indonesia sudah tercakup program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Jika hanya mengandalkan untuk mengelola PBI yang sumber dananya berasal dari APBN, Timboel yakin negara akan semakin terbebani. Sebab, jika itu terjadi maka program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan tidak menekankan prinsip gotong royong.

"Ini bertentangan dengan UUD RI 1945 yang mengamanatkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi," papar Timboel di gedung PHI Jakarta, Senin (14/9).

Timboel berpendapat ancaman defisit terjadi karena pemasukan (iuran) yang diterima BPJS Kesehatan lebih kecil dari pengeluaran. Guna membenahi hal tersebut ia mengusulkan agar pengumpulan iuran dan peningkatan jumlah peserta dipotimalkan, terutama dari peserta golongan penerima upah (PPU) atau pekerja sektor formal. Selain itu penegakan hukum wajib dilakukan. "Bila jumlah peserta bisa ditingkatkan dan sistem pengumpulan iuran didukung penegakkan hukum maka iuran yang bisa dikumpulkan akan lebih besar," ujar Timboel.

Untuk mengatasi defisit, upaya lain yang perlu dilakukan yaitu mengontrol secara ketat klaim RS. Timboel melihat ada celah yang mengakibatkan RS bisa melakukan klaim ganda dan terjadi fraud dalam pelayanan kesehatan terhadap peserta. "Masalah defisit lebih disebabkan oleh kinerja direksi BPJS yang memang belum bekerja optimal," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait