“Dari hasil temuan ini, BPK akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan kinerja atas penetapan formasi dan pengadaan PNS,” kata Agung.
Dari hasil pemeriksaan kinerja yang telah dilakukan tersebut, permasalahan terkait penetapan reformasi meliputi pengendalian intern atas pengelolaan data kepegawaian tidak sesuai ketentuan, database pegawai menurut sistem kepegawaian instansi berbeda dengan database pegawai menurut Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), belum ada SOP dan sosialisasi untuk kegiatan pengusulan formasi PNS di instansi pengusul serta usulan tambahan formasi dari instansi belum berdasarkan analisis kebutuhan, baik itu itu analisis beban kerja dan analisis jabatan.
Sementara itu, permasalahan terkait pengadaan PNSb meliputi seleksi administrasi penerimaan CPNS yang tidak cermat, pengolahan lembar jawaban komputer (LJK) tidak sesuai ketentuan, latar belakang pendidikan dan penempatan pelamar yang lulusw tidak sama dengan yang ditetapkan, serta pengajuan usulan penetapan NIP yang tidak sesuai ketentuan.
Pemeriksaan ini juga dilakukan untuk menilai efektivitas pelaksanaan kegiatan penetapan formasi dan pengadaan PNS, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penetapan formasi dan pengadaan PNS. Serta untuk menyelamatkan APBN dari alokasi anggaran PNS yang tidak tepat sasaran.
“Beban APBN untuk PNS meningkat rata-rata 75 persen. Untuk pemerintah pusat belanja pegawai pada 2006 sebesar Rp73,25 triliun sedangkan pada 2009 naik menjadi 127,67 triliun yang juga diikuti dengan peningkatan jumlah pegawai pada 2009 sebesar 4.524.205 pegawai dari tahun 2006 yang hanya sebesar 3.725.229 pegawai. Untuk daerah sendiri jumlah belanja pegawai pada 2006 sebesar Rp102,33 triliunnaikmenjadi Rp180,99 triliun,” katanya.