BPKH Bicara Akar Masalah Sistem Antrian Berhaji di Indonesia
Utama

BPKH Bicara Akar Masalah Sistem Antrian Berhaji di Indonesia

Seiring pengembangan yang dilakukan Arab Saudi dan melihat tren penambahan kuota bagi jemaah haji Indonesia setiap tahunnya, BPKH optimis daftar tunggu calon jemaah haji akan terurai dengan sendirinya.

Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit
Kantor BPKH di Jakarta. Foto: RES
Kantor BPKH di Jakarta. Foto: RES

Sebagaimana diamanatkan Konstitusi, negara menjamin kemerdekaan setiap warga negaranya untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Hal ini termasuk umat Islam dimana salah satu jaminan yang diberikan negara terhadap kemerdekaan ibadah adalah pemberian pembinaan, pelayanan, dan pelindungan terhadap warga negara yang melaksanakan ibadah haji.

“Landasan konstitusional berhaji itu ada dalam Pasal 29 UUD Tahun 1945. Untuk menjalankan kebebasan beragama itu adalah hak konstitusi warga negara, negara hadir untuk memfasilitasi. Secara konstitusional seluruh warga negara Indonesia (yang beragama muslim) berhak untuk haji, kewajiban negara untuk hadir dan memfasilitasi. Secara syariah, kita ketahui itu kewajiban setiap muslim (untuk berhaji) meski ada syarat istita'ah,” ujar Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Harry Alexander kepada Hukumonline, Kamis (18/4/2024).

Hukumonline.com

Anggota BPKH Harry Alexander. 

Baca Juga:

Menurutnya, setiap hambatan termasuk masalah kuota dan waiting list bagi calon jemaah haji seyogyanya tidak menjadi penghalang bagi umat muslim Indonesia agar dapat melaksanakan ibadah haji. “Memang harus dicari jalan keluar. Tapi ketika orang khawatir isu waiting list makin panjang, kan tidak boleh kita larang (orang lain mendaftar dan membuat antrian makin panjang). Karena hak konstitusinya itu. Apalagi ada Fatwa MUI yang mewajibkan haji apabila mampu,” kata dia mengingatkan.

Tantangan yang dihadapi mengenai lamanya masa waiting list calon jemaah haji sudah menjadi lagu lama. Namun, Harry menuturkan selama ini pemerintah terus mengupayakan berbagai cara mengatasi masalah itu. Termasuk negosiasi untuk penambahan kuota jemaah haji yang terus bertambah bagi warga negara Indonesia setiap tahunnya. Ia juga mengingatkan keterbatasan jemaah yang diberangkatkan setiap tahun tak terlepas dari fakta bahwa titik penting haji di “Harmunah” atau Arafah, Muzdalifah, dan Mina yang mempunyai kapasitas terbatas.

“Tempatnya segitu-segitu saja. Kalau kapasitas Masjidil Haram sekarang sudah dibesarkan, kapasitas Masjid Nabawi sudah dibesarkan, tapi Harmunah masih segitu. Jadi keterbatasan itu menjadi salah satu isu antrian yang cukup panjang. Tidak bisa semua orang langsung diberangkatkan (setelah mendaftar, red), dibuatlah sistem antrian kuota. Makanya stakeholder perhajian seperti Pemerintah melalui Kementerian Agama RI dan Kementerian Luar Negeri RI, DPR, BPKH itu mencari jalan keluar untuk mengurai antrian tadi. Menurut kami, isu antrian itu jangan menjadi momok, tapi jadi pemicu mencari jalan keluar.”

Seiring pengembangan yang dilakukan Arab Saudi dan melihat tren penambahan kuota bagi jemaah haji Indonesia setiap tahunnya, ia optimis daftar tunggu calon jemaah haji akan terurai dengan sendirinya. “Apalagi kalau kita diperkenankan investasi di infrastruktur perhajian di sana. Membangun ekosistem itu agar kapasitas akan meningkat,” kata dia.

Harry pun mengajak masyarakat muslim se-Indonesia untuk berbondong-bondong mendaftarkan diri untuk ibadah haji sedini mungkin, tidak lagi menunggu hingga berusia sepuh baru mendaftarkan diri. Seperti kalangan milenial, bisa mendaftar sejak masih muda agar ketika berangkat diharapkan bisa masih dalam kondisi bugar. 

Bagi kalangan lansia, tetap pihak Kementerian Agama RI telah mengupayakan adanya program pro-lansia bagi calon Jemaah haji. Untuk pelaksanaannya tentu dapat lebih dioptimalkan dengan berbagai masukan masyarakat termasuk polemik administrasi yang dinilai masyarakat masih terbilang berbelit-belit dan “lempar sana-sini”. Rekomendasi yang diberikan masyarakat amat bermanfaat dan harus dipikirkan secara objektif oleh pemerintah.

“Namanya masukan dan pandangan itu kita hargai dan jadi lesson learnt yang kita pelajari untuk perubahan. BPKH sendiri adalah lembaga negara yang mengelola dana umat terbesar di Indonesia di luar bank ya. Di UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UU Pengelolaan Keuangan Haji), dengan lahirnya BPKH sebagai lembaga independen mengelola dana haji sudah dilakukan transparansi dana haji. Perihal pengelolaan dana haji, dengan lahirnya BPKH itu terobosan untuk melakukan transparansi akuntabilitas pengelolaan dana haji di Indonesia,” terangnya.

Memperkuat posisi BPKH

BPKH dengan aset sebesar Rp 165 triliun, Harry bersama dengan Indra Gunawan mengelola investasi yang dilakukan sampai ia mengklaim badan tersebut berhasil menghasilkan Rp 10,9 triliun setahunnya. “Tapi ini masih belum cukup. Kita masih butuh meng-improve agar ini berkelanjutan. Pertama nilai manfaat investasi harus meningkat. Kedua dana kelola harus meningkat dengan memfasilitasi warga negara Indonesia bisa terus daftar haji. Ketiga rasionalitas biaya haji juga harus dilakukan secara berkeadilan. Keempat kita harus melakukan efisiensi penyelenggaraan haji,” katanya. 

Perihal transparansi BPKH dalam mengelola keuangan haji, senantiasa berada dalam pengawasan yang ketat baik dari DPR maupun dari BPK. Selama lima kali berturut-turut, BPKH meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Dalam kaitannya dengan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), ia mengingatkan berada di lingkungan kekuasaan dari Pemerintah dan DPR dimana BPKH hanya dimintakan saja dan bukan bagian wajib terlibat seperti tertuang dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Penentuan (biaya) haji itu ditentukan Pemerintah dan DPR. BPKH tidak dilibatkan, hanya dimintakan saja. Secara UU menurut saya memang harus dilakukan reformasi, perubahan, UU harus memperkuat posisi BPKH agar bisa terlibat dalam penentuan biaya penyelenggaraan haji. Tapi saya ingin katakan yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR juga sudah bagus. Walau di UU kita tidak disebut, tapi kita dilibatkan. Jadi pemerintah dan DPR sudah melakukan terobosan, namun secara UU, tapi kita (BPKH, red) masih lemah,” bebernya.

Lebih lanjut, Pasal 46 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berbunyi, “(1) Menteri menyampaikan usulan besaran BPIH kepada DPR RI untuk keperluan BPIH. (2) Usulan BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada DPR RI paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah penyampaian laporan hasil evaluasi penyelenggaraan Ibadah Haji tahun sebelumnya”.

BPIH harus memperoleh persetujuan DPR RI, bila tidak mendapat persetujuan maka besaran BPIH tahun berjalan sama dengan besaran BPIH tahun sebelumnya. Setelah BPIH mendapat persetujuan dari DPR, maka besaran BPIH akan ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan Pasal 48 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Besaran BPIH bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah.

“Pun di salah satu tujuan BPKH itu ada kemaslahatan umat, jadi tidak hanya haji. Terkait kemaslahatan umat ini, harus dipahami bahwa BPKH sebenarnya mengelola 2 dana yaitu dana haji dan Dana Abadi Umat (DAU). Semua yang ada di BPKH semua uang jemaah haji, tapi dari uang jemaah haji itu ada uang setoran awal jemaah dan setoran lunas ada sekitar Rp 140-an triliun. Juga ada DAU yang kurang lebih 3,8 triliun. Dari mana jemaah dapatnya? Dari efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah.”

Dana tersebut diinvestasikan dan ditempatkan pada bank syariah atau investasi yang aman sampai setiap tahunnya menghasilan sekitar Rp 240 miliar. Dari pengelolaan dana tersebut yang membuahkan nilai manfaat, ditujukan bagi 6 asnaf. Antara lain perhajian, kegiatan sosial dan keagamaan, dakwah, sosial ekonomi, dan kebencanaan. Menurutnya, selama ini penggunaan DAU sudah dilaksanakan secara transparan dan terbuka. Telah terdapat berbagai pemberitaan mengenai hal tersebut untuk diketahui masyarakat umum.

“Saya sangat senang Hukumonline mengangkat isu ini karena di kalangan hukum seperti lawyer, hakim, jaksa, dan lain-lain itu banyak sekali yang beragama Islam. Kita juga mendorong stakeholder seperti Hukumonline terus melakukan literasi hukum kepada masyarakat pada umumnya (mengenai haji). Kita juga perlu untuk mendorong warga negara Indonesia lain untuk bisa daftar haji lebih mudah. Apalagi dengan dana makin besar kita bisa membangun ekosistem lebih baik,” katanya. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info